
SUMENEP, RadarMadura.id – Pengamanan aset daerah membutuhkan landasan hukum yang kuat agar pengelolaannya lebih tertib dan memiliki kepastian regulasi.
Karena itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan barang milik daerah.
Kepala BKAD Sumenep Didik Wahyudi mengatakan, rancangan perda tersebut masih menjalani proses fasilitasi dan harmonisasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD telah dilakukan. Selanjutnya, rancangan tersebut tinggal menunggu tahapan lanjutan hingga rapat paripurna.
”Pembahasannya sudah dilakukan di tingkat pansus. Sekarang masih proses fasilitasi dan harmonisasi di provinsi. Tepatnya di Biro Hukum,” katanya.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut penting untuk memperkuat pengamanan seluruh barang milik pemerintah daerah.
Sebab, aset pemkab tidak hanya berupa kendaraan dinas, tetapi juga mencakup tanah, bangunan, serta barang milik daerah lainnya.
”Salah satu tujuannya untuk pengamanan aset. Harus ada regulasi yang jelas sebagai payung hukum dalam mengamankan seluruh aset milik pemkab,” tegasnya.
Dia menerangkan, regulasi baru tersebut disusun dengan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
Di antaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




