Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Sumenep Perpanjang Diskon Pokok PBB-P2 dan Bebas Denda hingga 31 Desember 2026

A
Penulis: Amin Bashiri❯
SEMANGAT: Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya. LUQMAN HAKIM/JPRM
SEMANGAT: Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya. LUQMAN HAKIM/JPRM

Advertisement

SUMENEP, RadarMadura.id – Angin segar bagi wajib pajak di Kabupaten Sumenep. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep resmi memperpanjang masa diskon pokok pajak hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/337/KEP/013/2026 tentang perpanjangan diskon, serta Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 tentang bebas denda dan diskon pokok tunggakan PBB-P2 Tahun 2026.

Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan, perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkab Sumenep untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Advertisement

”Betul, masa diskon pokok pajak kita perpanjang sampai 31 Desember 2026. Ini kesempatan emas bagi warga yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Manfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Ferdiansyah.

Dalam program ini, Bapenda Sumenep memberikan potongan fantastis yang disesuaikan otomatis di aplikasi pembayaran resmi. Tahun 2002-2014: Diskon Pokok 95% + Bebas Denda 100. Tahun 2015-2020: Diskon Pokok 90% + Bebas Denda 100%. Tahun 2021-2025: Diskon Pokok 40% + Bebas Denda 100%

”Potongan pokok pajak langsung disesuaikan otomatis di aplikasi pembayaran resmi. Jadi warga tidak perlu repot, cukup cek tunggakan dan bayar lewat kanal resmi termasuk QRIS,” jelas Ferdiansyah.

Advertisement

Ferdiansyah menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Pajak yang terkumpul akan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Sumenep.

Warga Sumenep diimbau segera mengecek tunggakan PBB-P2 melalui kantor desa, kecamatan, Bapenda, atau aplikasi pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Pemkab Sumenep. ”Masyarakat taat pajak, Sumenep semakin maju. Ayo segera bayar pajak Anda semua sebelum batas akhir 31 Desember 2026,” ajaknya. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sampai Akhir Desember, Program Diskon Pokok PBB-P2 dan Bebas Denda

Sampai Akhir Desember, Program Diskon Pokok PBB-P2 dan Bebas Denda

perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkab Sumenep untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Usulkan Relaksasi PBB-P2 hingga Desember, Sejumlah Kades Minta Tambahan Waktu

Usulkan Relaksasi PBB-P2 hingga Desember, Sejumlah Kades Minta Tambahan Waktu

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep berencana mengusulkan perpanjangan program keringanan pajak tersebut hingga akhir Desember 2026.

Camat Lenteng Apresiasi Pemdes Kambingan Barat Juara 3 Pelunasan dan Pembayaran PBB‑P2 Tercepat

Camat Lenteng Apresiasi Pemdes Kambingan Barat Juara 3 Pelunasan dan Pembayaran PBB‑P2 Tercepat

keberhasilan Pemdes Kambingan Barat menjadi bukti nyata sinergi yang apik antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer