
SUMENEP, RadarMadura.id – Pemantauan tata niaga tembakau yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum merata.
Buktinya, pengawasan yang dilakukan baru menjangkau 12 gudang tembakau di Kota Keris.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli menyatakan, tim monitoring, pengendalian, dan pengawasan pembelian/penjualan tembakau telah turun ke lapangan mulai Selasa (11/8).
Hasilnya, terdapat beberapa gudang yang dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Tapi, sudah banyak yang patuh," ucapnya.
Dia mengeklaim, mayoritas pembelian tembakau di Kota Keris di atas titik impas harga tembakau (TIHT).
Namun, aspek utama yang memengaruhi harga jual tembakau adalah kualitas.
Saat ini harga tertinggi untuk tembakau gunung menyentuh angka Rp 75 ribu per kilogram.
"Kalau tembakau gunung sudah di atas Rp 70 ribu, ada yang Rp 72 ribu hingga Rp 75 ribu per kilogramnya. Sedangkan TIHT-nya Rp 69 ribu, jadi harga di lapangan sudah di atas TIHT," ucapnya.
TIHT tembakau gunung tahun ini Rp 69.489. Sedangkan untuk tembakau tegal dibanderol dengan harga Rp 64.765. Sementara untuk tembakau sawah Rp 48.533.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




