
SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan pencurian kayu pecaton Desa/Kecamatan Nonggunong kini ditangani Polresta Sumenep.
Tiga orang, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut hari ini, Kamis (20/8).
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan perangkat Desa Nonggunong ke Polsek Nonggunong pada Juni 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Polresta Sumenep untuk ditangani lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memanggil ketiga terduga pelaku. Namun, pada pemanggilan pertama, ketiganya tidak hadir.
Polisi kemudian melakukan pemanggilan kedua dan menggelar perkara hingga akhirnya menetapkan Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya sebagai tersangka.
Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana membenarkan penanganan kasus tersebut.
Dia mengatakan, ketiga tersangka dipanggil untuk menghadap penyidik Kamis (20/8).
”Iya, kasus pencurian kayu di Nonggunong memang ditangani Polresta,” katanya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




