SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menggelontarkan dana jumbo untuk penyediaan tempat pemrosesan akhir (TPA) baru. Nilainya, mencapai Rp 8,6 miliar.
Program pembangunan TPA tersebut melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang.
Dana yang disiapkan akan dipecah menjadi empat paket. Perinciannya, Rp 276 juta untuk penyusunan feasibility study (FS).
Kemudian, untuk pemilihan konsultan perencana, pengawas, dan pelaksana.
Kabid Kebersihan dan Persampahan DLH Perkim Sampang Aulia Arif mengaku telah mengajukan perawatan TPA Gunung Maddah dan tempat pembuangan di Kecamatan Ketapang. Namun, saat ini masih dalam proses perencanaan.
”Untuk pembangunan TPA memang ranahnya dinas PUPR,” katanya.
TPA Gunung Maddah diprediksi hanya bisa menampung sampah hingga 2028. Sementara tempat pembuangan di Kecamatan Ketapang diusulkan untuk direlokasi. Alasannya, daya tampungnya mulai penuh.
”Koordinasi kami ke dinas PUPR, memang kami butuh TPA, entah perluasan lahan. Di tahun ini kami mengajukan beronjong dan TPA Ketapang direlokasi,” ujarnya.
Aulia yakin, dana Rp 8,4 miliar yang dikucurkan melalui dinas PUPR dinilai cukup untuk membangun tempat pengolahan sampah.
Namun, pihaknya tidak tahu pasti penyusunan FS TPA tahun ini akan dilakukan di mana saja.
”Karena ada dua TPA yang sama-sama membutuhkan (penanganan),” pungkasnya.
Sementara, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Bagian Pengadaan Barjas Setkab Sampang Siti Fahriyah menyatakan, program pemilihan jasa penyusunan FS TPA belum dilelang. Sehingga, belum bisa diproses.
”Berkas permohonan ke kami belum masuk. Biasanya berkas yang dibutuhkan itu HPS (hitungan perkiraan sementara), dan KAK (kerangka acuan kerja),” ujarnya.
Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Sampang Siti Muatifah belum bisa dimintai keterangan perihal penyediaan TPA baru tersebut.
Saat didatangi ke tempat kerjanya, yang bersangkutan tidak ada di tempat.
”Ibu (Siti Muatifah) sedang ke Surabaya,” ujar seorang staf Dinas PUPR Sampang. (ay/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti