SAMPANG, RadarMadura.id – Upah minimum kabupaten (UMK) Sampang 2026 diusulkan naik sekitar 3,27 persen sehingga menjadi Rp 2.414.723.
Pada 2025, UMK Sampang sebesar Rp 2.335.661. Usulan ini berdasarkan hasil musyawarah dengan dewan pengupahan.
Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Disnaker Sampang Ervien Budi Jatmiko menyampaikan, UMK yang diusulkan pemkab belum final. Sebab, hal itu diputuskan oleh gubenur.
”Nilai yang diusulkan dan yang ditetapkan belum tentu sama, katanya kemarin (22/12).
Dia mengutarakan, rapat yang digelar dengan dewan pengupahan dilaksanakan pada Rabu (17/12).
Yakni, melibatkan unsur akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja (SP).
”Ada beberapa variabel yang menjadi acuan kami untuk merumuskan sesuai regulasi PP 69/2025, tuturnya.
Dia menjelaskan, nilai inflasi masuk dalam indikator dalam pengusulan UMK. Pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan koefisien alfa.
Tahun ini mengalami peningkatan dibanding 2024, dari 0,3 menjadi 0,5 hingga 0,9.
”Tentu dengan kenaikan koefisien alfa ini memengaruhi terhadap perhitungan UMK yang diusulkan, terangnya.
Kepala Bengkel CV Al Amin Agung Motor Syamsuddi menyampaikan, usulan UMK diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sebab, pekerjaan di bengkel tersebut berbasis kinerja.
Semuanya (digaji berdasar) UMK dan ada yang lebih. Semoga mengalami kenaikan, harapnya. (ay/bil)
Editor : Amin Basiri