Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Parkir Belum Capai Target

A
TERTATA: Pengendara hendak memarkirkan kendaraannya di area parkir Bangkalan Plaza, Kamis (30/4).
TERTATA: Pengendara hendak memarkirkan kendaraannya di area parkir Bangkalan Plaza, Kamis (30/4).

Advertisement

 

BANGKALAN, RadarMadura.id – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bekerja keras untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya melalui pajak parkir.

Pasalnya, capaian pajak parkir tahun ini masih belum mencapai target sebesar Rp 7,5 miliar.
Hingga per April 2026, Pemkab Bangkalan baru mengumpulkan Rp 1.591.888.847,01 dari pajak parkir. Karena itu, pemkab terus melakukan berbagai upaya untuk mencapai target.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Mohammad Hasan Faisol mengatakan bahwa hingga saat ini institusinya masih terus bekerja agar bisa mencapai target. Jika merujuk pada jumlah kendaraan pelat Bangkalan, institusinya hanya bisa mengumpulkan sekitar Rp 4,5 miliar. “Kami terus berusaha. Hasilnya nanti bisa diketahui kalau sudah akhir tahun,” katanya.

Hasan menuturkan, untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak parkir tersebut, institusinya tidak hanya mengandalkan program parkir berlangganan, tetapi juga program parkir khusus dan insidental.

“Kalau program parkir berlangganan itu hanya untuk kendaraan bermotor berpelat nomor Bangkalan. Khusus kendaraan pelat nomor luar kota, tetap bayar karena masuk parkir konvensional,” terangnya.

Dijelaskan, program parkir berlangganan tersebut diperuntukkan bagi kendaraan yang telah membayar pajak kendaraan. “Kenyataannya, sampai saat ini masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak. Untuk sepeda motor Rp 30.000 per tahun dan kalau untuk mobil Rp 50.000 setahun,” paparnya.

Ditambahkan, untuk perusahaan atau toko yang memiliki lahan parkir sendiri, nanti akan dikenai pajak parkir. Setoran pajak parkir tersebut nantinya tidak melalui Dishub Bangkalan, melainkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Misalnya seperti di Mie Gacoan dan toko modern,” paparnya.

Hasan mengungkapkan, selain skema parkir berlangganan, juga ada pajak untuk skema parkir khusus. Sebab, lahan parkir yang dipakai milik pemerintah daerah. “Contohnya seperti di pasar, puskesmas, dan rumah sakit. Sebab, lahan parkir yang dipakai tercatat sebagai aset pemerintah daerah,” ucapnya.

Selanjutnya, untuk skema parkir insidental merupakan layanan parkir untuk kegiatan atau acara-acara besar tertentu. “Kalau ada acara-acara dadakan seperti car free day itu bisa menggunakan bahu jalan. Tentunya, berbayar dan nominalnya seperti layanan parkir lainnya,” tandas Hasan. (c1/yan)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sepotong Senja di Pantai Lobuk, Tawarkan Panorama dan Wahana Memikat

Sepotong Senja di Pantai Lobuk, Tawarkan Panorama dan Wahana Memikat

Tak hanya menawarkan keindahan alam.Pantai ini juga dilengkapi beragam wahana darat dan laut yang bisa

Olimpiade Literasi dan Numerasi Jadi Ajang Pemetaan Kemampuan Akademik Siswa Bangkalan

Olimpiade Literasi dan Numerasi Jadi Ajang Pemetaan Kemampuan Akademik Siswa Bangkalan

Olimpiade Literasi dan Numerasi di Bangkalan menjadi ajang pemetaan kemampuan akademik siswa hingga pelosok sekaligus mendorong budaya belajar.

Mahasiswa KKNT UTM dan Siswa SMAN 11 Surabaya Kolaborasi Perkuat Pendidikan di Bangkalan

Mahasiswa KKNT UTM dan Siswa SMAN 11 Surabaya Kolaborasi Perkuat Pendidikan di Bangkalan

Mahasiswa KKNT UTM dan siswa SMAN 11 Surabaya menggalang lebih dari 500 buku dan perlengkapan sekolah untuk mendukung pendidikan di Bangkalan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer