Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Keluarga Misnaji Minta Dibersihkan dari Tuduhan Santet

Abdul Basri • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 13:21 WIB

 

CARI KEADILAN: Keluarga Misnaji yang dituduh memiliki ilmu santet mendatangi Polres Sampang.
CARI KEADILAN: Keluarga Misnaji yang dituduh memiliki ilmu santet mendatangi Polres Sampang.

SAMPANG, RadarMadura.id – Misnaji, korban pembunuhan yang dituduh memiliki santet itu sudah 12 hari dikebumikan. 

Jumat (11/8), istrinya, Sa’diyah didampingi keluarga besarnya mendatangi Polres Sampang.

Dia meminta nama baik suaminya dipulihkan. Tangis Sa’diyah tidak terbendung di hadapan Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca.

Dia meminta kejelasan atas kasus yang menimpa suaminya, Misnaji.

Diketahui, suami Sa’diyah meninggal seusai celurit tajam Mat Hasan dilayangkan ke tubuhnya.

Misnaji mengembuskan napas terakhir tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Desa Palanggaran Barat, Kecamatan Banyuates.

Mahbubah mewakili keluarga Misnaji, mengatakan, Misnaji meninggal dengan nama yang kurang baik.

Pria 53 tahun itu dituduh telah menyantet ibu Mat Hasan yang sudah sakit sejak dua tahun lalu. Tuduhan tersebut tentu membuat keluarga sakit hati.

”Kami datang ke sini sekaligus ingin meminta kejelasan. Sebab, tak ada satu pun laporan yang kami terima pasca kejadian.

Keluarga ingin pelaku pembunuhan tersebut dihukum dengan seberat-beratnya,” katanya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Menurut Mahbubah, tuntutan ini bukan tanpa alasan. Selain karena sudah menghilangkan nyawa seseorang, kasus pembunuhan ini sudah terencana.

Sebab, saat itu korban hanya ingin melayat kepada ibu Mat Hasan yang meninggal. Lalu, Mat Hasan langsung menyerang korban dengan sebilah celurit.

Mahbubah menyatakan, pihak keluarga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk reka ulang kejadian. Tujuannya, agar duduk perkaranya jelas.

”Kita sepakati maksimal dua pekan pada Polres Sampang untuk mengusut kasus ini lebih jelas,” pintanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengatakan, kasus ini sudah ditangani penyidik.

Bahkan, tersangka (Mat Hasan) sudah berhasil diringkus. Mat Hasan disangkakan dengan pasal 338 KUHP.

”Pelaku bercerita bahwa ibunya bermimpi melihat seekor monyet dan beberapa saat kepala monyet berubah menjadi kepala korban.

Tersangka mengait-ngaitkan dengan sakit yang diderita ibunya. Tersangka menganalisis sendiri bahwa ibunya disantet,” terang AKP Sukaca.

Sukaca menilai bahwa kasus ini tidak tergolong dalam pembunuhan berencana. Mat Hasan diancam dengan pidana kurungan selama 12 tahun penjara.

”Barang bukti sudah kita amankan semuanya,” terang mantan Kapolsek Jatirejo Mojokerto itu. (afg/daf)

 

Keluarga Minta Dibersihkan dari Tuduhan Santet

 

Editor : Abdul Basri
#korban #santet #tuduhan #misnaji #Kecamatan Banyuates #radar madura