Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penarikan Retribusi Dapur MBG Belum Optimal

H
TAK OPTIMAL: Dapur makan bergizi gratis (MBG) di Jalan Anggrek tampak beroperasi Kamis (11/6). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
TAK OPTIMAL: Dapur makan bergizi gratis (MBG) di Jalan Anggrek tampak beroperasi Kamis (11/6). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

Advertisement

BANGKALAN, RadarMadura.id – Penarikan retribusi bagi pengelola dapur dalam program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan belum optimal.

Buktinya, masih banyak satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang enggan membayar retribusi sebesar Rp 200 ribu tersebut.

Padahal kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025.

Advertisement

Namun, kebijakan tersebut belum didukung sarana dan prasarana yang memadai.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Bangkalan Bambang Budi Mustika mengatakan, penarikan retribusi untuk pengelola dapur tersebut sudah diatur dalam perda dan perbup.

Hanya, pemkab masih kesulitan menjangkau SPPG yang lokasinya berada di tingkat desa.

Advertisement

"Sebab, tempat pembuangan sampah seperti TPS 3R belum tersedia secara merata. Untuk SPPG di desa belum dapat kami jangkau karena keterbatasan sarana dan prasarana," katanya.

Bambang tidak menampik jika penarikan retribusi belum optimal. Bahkan, masih sedikit dapur yang membayar retribusi tersebut.

Sementara itu, retribusi sebesar Rp 200 ribu belum termasuk biaya angkut.

Pemkab hanya menyediakan fasilitas berupa pembuangan sampah yang dapat dijangkau oleh masing-masing SPPG.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Puluhan PKL Sampang Enggan Bayar Retribusi

Puluhan PKL Sampang Enggan Bayar Retribusi

tidak semua PKL di Sampang mau membayar retrebusi seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025.

Koordinator Jukir Pasar Anom Dipanggil,  Buntut Penarikan Retribusi di Luar Ketentuan

Koordinator Jukir Pasar Anom Dipanggil, Buntut Penarikan Retribusi di Luar Ketentuan

Kepala UPTD Pasar Sumenep Ibnu Hajar mengaku memang sudah menindaklanjuti informasi penarikan uang parkir liar di dalam pasar

Diskopindag Sampang Patok Target Retribusi PKL Rp 34 Juta

Diskopindag Sampang Patok Target Retribusi PKL Rp 34 Juta

pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lahan milik Pemkab Sampang. Tahun ini, target yang harus dikumpulkan sebesar Rp 34 juta

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer