
BANGKALAN, RadarMadura.id – Penarikan retribusi bagi pengelola dapur dalam program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan belum optimal.
Buktinya, masih banyak satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang enggan membayar retribusi sebesar Rp 200 ribu tersebut.
Padahal kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025.
Namun, kebijakan tersebut belum didukung sarana dan prasarana yang memadai.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Bangkalan Bambang Budi Mustika mengatakan, penarikan retribusi untuk pengelola dapur tersebut sudah diatur dalam perda dan perbup.
Hanya, pemkab masih kesulitan menjangkau SPPG yang lokasinya berada di tingkat desa.
"Sebab, tempat pembuangan sampah seperti TPS 3R belum tersedia secara merata. Untuk SPPG di desa belum dapat kami jangkau karena keterbatasan sarana dan prasarana," katanya.
Bambang tidak menampik jika penarikan retribusi belum optimal. Bahkan, masih sedikit dapur yang membayar retribusi tersebut.
Sementara itu, retribusi sebesar Rp 200 ribu belum termasuk biaya angkut.
Pemkab hanya menyediakan fasilitas berupa pembuangan sampah yang dapat dijangkau oleh masing-masing SPPG.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




