Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Pelaku Curanmor Rayakan Tahun Baru di Hotel Prodeo

H
TAK BERKUTIK: Dua pelaku curanmor saat diinterogasi di ruang Satreskrim Polres Sampang, Rabu (31/12/2025). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
TAK BERKUTIK: Dua pelaku curanmor saat diinterogasi di ruang Satreskrim Polres Sampang, Rabu (31/12/2025). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Dua pria asal Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Sampang, harus merayakan pergantian tahun dari balik jeruji besi. Mereka berinisial AA, 33, dan ZA, 34.


Advertisement

Keduanya ditangkap polisi pukul  12.00, Rabu (31/12/2025). Sebab, AA dan ZA diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Agus Siswanto, 49, warga Desa Maesan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.

Jenis kendaraan yang diembat keduanya yakni Yamaha Vixion dengan nomor polisi (nopol) P 5135 IN.

Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyatakan, AA dan ZA ditangkap anggota Polsek Camplong, Rabu (31/12/2025).

Advertisement

Sementara lokus curanmor milik korban terjadi di kampung para pelaku.

”Kedua tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kasus yang menyeret kedua pelaku berawal saat korban menuju ke Pondok Pesantren (Ponpes) Ma’had Al Ittihad Al Islami Camplong, Selasa (30/12/2025).

Advertisement

Setiba di lembaga itu, korban langsung menuju asrama santri laki-laki.

”Sedangkan motor korban diletakkan di salah satu gubuk di sekitar tempat pembangunan masjid pesantren,” ujarnya.

Namun, saat jam menunjukkan pukul 22.00, Agus Siswanto tertidur.

Pukul 01.20, Agus Siswanto dibangunkan oleh seorang temannya yang juga bernama Agus.

Saksi menyampaikan bahwa ada seseorang yang membawa kendaraannya.

”Saat dicek, motor korban sudah raib, beserta dua handphone yang ada di jok kendaraannya. Kerugiannya sekitar 10 juta rupiah. Korban kemudian melapor ke polsek terdekat,” bebernya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pelakunya adalah AA dan ZA.

Tidak lama kemudian, keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian.

”Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (bai/jup)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polisi Tahan Sembilan Tersangka, Operasi Sikat Semeru Didominasi Kasus Pencurian

Polisi Tahan Sembilan Tersangka, Operasi Sikat Semeru Didominasi Kasus Pencurian

Kasihumas Ipda Yoni Evan Pratama menegaskan, Polres Pamekasan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga.

Polres Bangkalan Ungkap 48 Kasus, Selama Tiga Bulan Curat dan Curanmor Mendominasi

Polres Bangkalan Ungkap 48 Kasus, Selama Tiga Bulan Curat dan Curanmor Mendominasi

Berdasar data yang diperoleh Jawa Pos Radar Madura (JPRM), pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi.

Pencuri Trafo PLN Juga Terlibat Curanmor

Pencuri Trafo PLN Juga Terlibat Curanmor

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan, dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap Gofar, terkuak bahwa yang bersangkutan juga terlibat pencurian motor di Desa Kramat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer