
BANGKALAN, RadarMadura.id – Aksi kejahatan Mohammad Gofar, 33, dan Faisal Rahman, 32, harus mendekam di balik sel tahanan Mapolres Bangkalan.
Dua pria asal Kecamatan Kamal itu diringkus karena terlibat kasus pencurian.
Selain mencuri trafo PLN, salah satu tersangka juga terseret pencurian sepeda motor (curanmor).
Mohammad Gofar diduga menggasak sepeda motor milik Abdul Khohar, 36, warga Dusun Morkolak Barat, Desa Kramat, Kecamatan Bangkalan.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (16/8) lalu sekitar pukul 19.30.
Peristiwa bermula saat anak korban, Ach. Mukorrobin, pulang mengaji dan memarkir sepeda motor Honda Vario 150 berpelat nomor L 4371 V di garasi rumahnya.
Waktu itu, kunci motor warna hitam tersebut dibiarkan tetap melekat.
Berselang beberapa menit, korban hendak keluar rumah untuk menghadiri kegiatan lomba peringatan HUT RI.
Saat membuka pintu, korban sempat melihat seseorang duduk di atas motornya. Korban mengira orang tersebut adalah anaknya.
Namun, kecurigaan muncul ketika mesin motor dinyalakan dan pelaku langsung menarik gas.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




