
RadarMadura.id – Mimpi basah, atau sering disebut juga dengan istilah "nocturnal emission", adalah pengalaman alami ketika seseorang mengalami ejakulasi saat tidur, biasanya dalam konteks mimpi yang erotis.
Dalam konteks agama, terutama dalam Islam, pertanyaan sering muncul tentang hukum mimpi basah ketika sedang menjalankan ibadah puasa.
Dalam Islam, puasa adalah salah satu kewajiban utama yang dijalankan umat Muslim pada bulan Ramadan.
Ketika seseorang berpuasa, tidak hanya menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri selama waktu yang ditetapkan, tetapi juga menahan diri dari tindakan-tindakan yang dianggap merusak puasa.
Sebagian besar ulama sepakat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa karena ejakulasi tersebut terjadi tanpa disengaja dan tidak dalam kendali seseorang.
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa mimpi basah dapat membatalkan puasa jika ejakulasi tersebut disertai dengan kesadaran dan rangsangan seksual yang sengaja dilakukan sebelum tidur.
Dalam diskusi mengenai hukum mimpi basah dalam konteks puasa, para ulama fikih seperti Ibnu Rusyd dan M Quraish Shihab memberikan pandangan yang menarik.
Dalam karyanya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd mengemukakan bahwa mayoritas ulama fikih sepakat bahwa keadaan junub (hadas besar) tidak menjadi syarat sahnya puasa.
Argumen ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berpuasa dalam keadaan junub karena melakukan hubungan suami istri di malam sebelumnya, bukan karena mimpi, dan Nabi tetap berpuasa tanpa mandi sebelum fajar.
Karya terjemahan Kitab Fatawa Ramadhan oleh Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad, disebutkan bahwa jika seseorang mengalami mimpi basah, puasanya tetap dianggap sah karena hal tersebut tidak terkendali oleh manusia.
Hal yang sama berlaku ketika seseorang mengeluarkan madzi; puasa tidak menjadi batal dengan keluarnya madzi dan tidak diwajibkan untuk mandi sebagai akibatnya.
Al-Haddad juga menegaskan bahwa segala sesuatu yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan yang keluar dari tubuh, kecuali dalam kasus muntah dan mani jika keduanya keluar secara disengaja.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh M Quraish Shihab dalam bukunya "M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Perlu Anda Ketahui."
Beliau menjelaskan bahwa orang yang mengalami mimpi basah tetap melanjutkan puasanya dan wajib mandi sebelum waktu salat wajib berakhir.
Dengan demikian, kesucian dari hadas bukanlah syarat sah puasa, tetapi syarat sahnya salat, meskipun seseorang mengalami mimpi basah saat puasa, ia tetap wajib mandi sebelum melakukan salat, namun puasanya tetap sah dan tidak terpengaruh.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam fikih Islam, mimpi basah tidak membatalkan puasa karena dianggap sebagai hal yang di luar kendali individu.(andre)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




