
SUMENEP, RadarMadura.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep kembali merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).
Kali ini di tempat pemungutan suara (TPS) 003, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Rekomendasi itu diambil karena ada indikasi kecurangan.
Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep Moh. Rusydi Zain ZA mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi tersebut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu (1/12) malam.
Sementara itu, rekomendasi PSU pertama di TPS 004, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, telah dilaksanakan.
”Kami juga masih menunggu konfirmasi dari KPU, kapan akan dilaksanakan rekom PSU tersebut,” ungkapnya Senin (2/12).
Rekomendasi PSU itu dilakukan lantaran ditemukan daftar hadir yang terisi dan surat suara dicoblos, padahal orangnya sudah meninggal.
Selain itu, ada sebagian orang yang sedang merantau ke luar kota, tetapi di daftar hadir terisi dan surat suaranya terpakai. ”DPT di TPS yang kami rekom itu sebanyak 539 pemilih,” tuturnya.
Sebab itu, Rusydi menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman teknis bagi penyelenggara. Hal itu akan menjadi catatan khusus untuk lebih menekankan pelatihan teknis ke depan.
”Kami berharap rekomendasi PSU ini menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan serta mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut,” harapnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Abdul Aziz mengakui adanya rekomendasi pelaksanaan PSU dari Bawaslu.
Pihaknya telah merapatkan rekomendasi tersebut. Karena itu, diputuskan untuk melaksanakan PSU. ”Insyaallah kalau tidak ada perubahan akan dilaksanakan Rabu (4/12),” tegasnya. (tif/luq)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




