PAMEKASAN, RadarMadura.id – Semua SMA dan SMK negeri di Pamekasan dipimpin oleh kepala sekolah (Kepsek) definitif. Namun, masa jabatan sembilan SMA negeri dan tujuh SMK negeri itu ada yang berakhir tahun depan. Dengan demikian, lima lembaga dipastikan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
Lima sekolah tersebut terdiri atas tiga SMK dan dua SMA. Perinciannya, SMKN 1 Pamekasan, SMKN 3 Pamekasan, dan SMKN 1 Proppo. Kemudian, SMAN 5 Pamekasan dan SMAN 3 Pamekasan. ”Masa berakhir jabatannya tidak sama. Ada yang Mei, Juni, Juli, sampai Oktober,” tutur Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Pamekasan Slamet Goestiantoko.
Slamet menerangkan, syarat menjadi kepala sekolah mesti memiliki nomor induk kepala sekolah (NIKS). Sebab, sekarang untuk pelaporan ke pusat, baik pelaporan biasa maupun pelaporan bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), mesti memiliki NIKS. ”Aturannya sekarang sedikit lebih sulit untuk menjadi kepala sekolah,” paparnya.
Masa pensiun lima sekolah itu memang masih lama. Namun, Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Pamekasan akan mempersiapkan kriteria yang akan menggantikan mereka.
Kepala SMAN 3 Pamekasan Moh. Taufiqurrahman Amin mengakui masa jabatannya berakhir Oktober 2024. Pihaknya ingin saat sudah habis masa jabatan hendaknya lekas dicarikan pengganti. ”Agar Kepsek tidak vakum dan pendidikan di sekolah tidak terganggu,” pintanya. (bai/luq)
Editor : Berta SL Danafia