Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sidang Kelima Terdakwa Logo Petis

Abdul Basri • Rabu, 22 Desember 2021 | 06:49 WIB
sidang-kelima-terdakwa-logo-petis
sidang-kelima-terdakwa-logo-petis

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Abdullah, warga Desa Konang, Kecamatan Galis, Pamekasan, terdakwa kasus penjiplakan logo merek petis menjalani sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kemarin (20/12). Agendanya pemeriksaan saksi.


Terdapat empat saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya yakni anak pelapor.


Saiful Brow selaku hakim anggota mengatakan, sidang kali ini pihaknya mendengarkan keterangan dari para saksi. Menurut dia, ada empat saksi yang dihadirkan ke ruang sidang. ”Empat orang kita periksa,” katanya.


Menurut dia, agenda sidang berikutnya, Senin depan (27/12), mendengarkan keterangan ahli yang akan dihadirkan oleh JPU. ”Kita belum bisa memutuskan apakah benar-benar bersalah atau tidak, karena sidang ini masih terus berlanjut, dan ini masih proses,” sambung Brow.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura, Abdullah dilaporkan ke Polres Pamekasan sekitar Juni 2021. Pelapor yakni H Mohammad Yasin (HMS) ketika masih hidup.


Abdullah dilaporkan karena diduga telah menjiplak logo merek petis yang diproduksi oleh HMS. Abdullah sendiri juga seorang pengusaha petis di desa yang sama. Petis yang diproduksi HMS ini bermerek H.M.S dengan logo dua ikan tuna yang berhadap-hadapan.


Ikan tuna ini berwarna kombinasi hitam, kuning, ungu kemerahan, dan putih serta berlatar warna kuning. Sementara, logo dan merek milik Abdullah juga menggunakan dua ikan tuna yang juga berhadap-hadapan dan berlatar warna kuning. Bedanya, pada tubuh ikan tuna tidak ada kombinasi warna ungu kemerah-merahan.


Tapi, warna hitam, putih dan kuning mendekati oranye. Jika petis milik HMS ini bermerek H.M.S, milik Abdullah bermerek H.S.N PR. Petis Ikan Tuna Super.


Seiring pelaporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu, Abdullah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan kepada Abdullah yakni UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 100 ayat 1 dan ayat 2.


Putri HMS Anisatul Mamnunah mengatakan, perkara tersebut menemui keadilan yang seadil-adilnya. Menurut dia, pihaknya merasa dirugikan, baik secara materil juga imateril.


”Kepercayaan masyarakat menurun. Pemilik logo petis dua ikan tuna yang pertama adalah UD H Mohammad Yasin,” katanya.


”Karena jujur ya, kan jadi rancu, kadang-kadang orang-orang bilangnya hanya petis dengan gambar dua ikan, tanpa melihat apakah H.S.N atau H.M.S,” sambungnya.


Sementara itu, Sulaisi Abdur Razaq selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, kliennya merasa tidak bersalah. Sebab, merek petis yang diproduksinya dengan milik pelapor berbeda.


”Klien saya merasa tidak bersalah. Mereknya itu berbeda, baik secara pengucapan juga tidak sama. HMS dan HSN,” katanya.


Namun, pihaknya akan menghargai proses persidangan. Selain itu, pihaknya juga akan melihat keterangan ahli pada sidang selanjutnya. ”Pelapor ini sebenarnya dari awal tidak konsisten menggunakan warna pada logo dan merek petisnya,” pungkasnya.

Editor : Abdul Basri