Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Amin Jabir Mangkir dari Panggilan Kejari

Amin Basiri • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:11 WIB

Ilustrasi dibantu AI
Ilustrasi dibantu AI

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengundang Amin Jabir untuk klarifikasi terkait proyek jalan DBHCHT 2025, Senin (23/2).

Sayangnya, dia mangkir dari panggilan Korps Adhyaksa tersebut.

Eks Kadis PUPR Pamekasan mengaku tak menerima surat panggilan tersebut. 

Amin Jabir menegaskan, hingga dia pulang dari kantor pada Senin (23/2), tidak ada surat resmi yang diterimanya.

Karena itu, dia mengaku tidak mengetahui adanya jadwal pemeriksaan oleh jaksa Kejari Pamekasan.

Pria yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik itu menyatakan siap memenuhi panggilan apabila disampaikan secara resmi. Dia mengaku tidak berniat menghindari proses klarifikasi.

”Saya belum menerima surat panggilan. Sampai pulang kantor hari ini (Senin, Red), tidak ada surat yang saya terima,” ungkap Jabir pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Senin (23/2) malam.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip sebelumnya membenarkan bahwa Jabir dijadwalkan hadir Senin (23/2).

Namun hingga pukul 15.30, yang bersangkutan tidak datang ke kantor kejaksaan.

”Tidak hadir (klarifikasi jaksa, Red). Karena jam kerja sudah berakhir, akan kami jadwalkan ulang,” ujar mantan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta itu.

Menurut Ali, pemanggilan tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Jaksa tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah senilai Rp 3,6 miliar.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari proyek pelebaran jalan yang kemudian diputus kontraknya karena tidak tuntas sesuai jadwal.

Dalam pelaksanaannya, anggaran sekitar Rp 1,4 miliar telah dicairkan saat progres pekerjaan diklaim mencapai 60 persen.

Saat pengerjaan, proyek tersebut juga memicu protes dari warga ke Polres Pamekasan. Dua pemilik lahan, Syamsuri dan Jamal melaporkan dugaan pengrusakan lahan dengan nominal kerugian yang bervariasi. (afg/bil)

Editor : Amin Basiri