Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tuntutan JPU Tak Sama, Terdakwa Residivis Lebih Tinggi

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 25 Februari 2026 | 05:37 WIB

TERHALANG SEL: Penasihat hukum terdakwa berbincang usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (23/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TERHALANG SEL: Penasihat hukum terdakwa berbincang usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (23/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan tak seragam.

Buktinya, enam dari tujuh terdakwa dituntut enam bulan penjara.

Sedangkan satu terdakwa yang berstatus residivis dituntut sepuluh bulan penjara. 

Enam terdakwa yang dituntut pidana penjara setengah tahun adalah Adib Susanto, Wahyu Romadon, Jamaluddin, Muhammad Rafly Hartono, Syadidil Abror, dan Agus Subur.

Sementara terdakwa Franky Dicky Kurniawan dituntut lebih tinggi karena memiliki riwayat pernah dipidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Yurike Adriana Arif menyatakan, perbedaan tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan.

Termasuk, latar belakang masing-masing terdakwa.

"Unsur tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai peran dan kondisi para terdakwa," tutur jaksa berhijab itu.

Sementara penasihat hukum terdakwa Akh. Slamet memilih menghormati tuntutan jaksa.

Namun, pihaknya akan tetap mengajukan pleidoi atau nota pembelaan sebagai bagian dari hak atas terdakwa di sidang berikutnya.

Dia menilai, ada sejumlah hal yang patut dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

"Kami melihat para terdakwa bersikap kooperatif sejak awal. Mereka juga mengakui perbuatan dan menyatakan menyesal di persidangan," ujarnya.

Slamet juga menyinggung adanya perdamaian antara terdakwa dan korban.

Menurut penasihat hukum, upaya damai itu menunjukkan iktikad baik yang seharusnya menjadi pertimbangan meringankan.

Terkait adanya perbedaan tuntutan, Slamet mengaku memahami alasan pemberatan terhadap terdakwa residivis.

Namun, Slamet berharap majelis Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan tetap cermat dalam menilai perkara itu secara menyeluruh.

"Setiap perkara harus dinilai secara proporsional. Kami berharap putusan nanti mencerminkan rasa keadilan," tambahnya. Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan pleidoi pada Senin (2/3).

Untuk diingat, kasus yang menyeret ketujuh terdakwa bermula dari bentrokan yang terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada di Jalan Mesigit Pamekasan, 9 November 2025.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi beberapa menit sebelum azan Subuh. 

Keributan diduga dipicu saling ejek antar kelompok pemuda yang kemudian berujung pengeroyokan.

Dari insiden tersebut, mengakibatkan orang meninggal akibat luka senjata tajam. Korban merupakan kelompok pemuda dari ketujuh terdakwa. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#fakta persidangan #bentrokan #pengeroyokan #meninggal #residivis #persidangan #Sepuluh Bulan #saling ejek