Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mahasiswi Laporkan Oknum Lora di Pamekasan, Diduga Lakukan Tindak Asusila

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 24 Februari 2026 | 08:24 WIB

MENGADU: Korban tindak asusila menunggu laporan polisi dugaan asusila di Polres Pamekasan Senin (23/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
MENGADU: Korban tindak asusila menunggu laporan polisi dugaan asusila di Polres Pamekasan Senin (23/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dugaan tindak asusila menyeret seorang oknum lora berinisial MS di Pamekasan.

Bunga (nama samaran), seorang mahasiswi, resmi melaporkannya atas kasus yang dialami ke Polres Pamekasan Senin (23/2).

Korban mengaku mengalami kekerasan seksual disertai tekanan sejak 2023. Ke datangannya ke Polres Pamekasan untuk melengkapi laporan.

Sebab, sebelumnya hanya bersifat pengaduan masyarakat (dumas).

Laporan tersebut tertuang dalam LP bernomor LP/B/70/II/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.

”Semoga kasusnya bisa segera ditangani dan pelaku bisa bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujarnya.

Penasihat hukum korban, Mansurrowi, menyebut, korban kali pertama mengenal terlapor pada Juli 2022 di lingkungan kampus.

Dua bulan berselang, MS datang ke rumahnya untuk menyampaikan niat taaruf.

Niat baik tersebut diterima keluarga kliennya. Namun, hubungan keduanya sempat terputus sebelum kembali terjalin pada Maret 2023.

Di awal April 2023, korban sempat diajak bertemu dan buka puasa bersama.

Bunga saat itu dijemput dari kampus sekitar pukul 14.00 dan dibawa ke rumah singgah.

”Korban tidak tahu jika lokasi yang dituju merupakan penginapan. Setibanya di dalam kamar, pintu disebut dikunci oleh terlapor. Korban merasa tidak aman dan sempat mengunci diri di kamar mandi,” ungkap Mansur.

Baca Juga: Kawasaki Z900 2026 Resmi Dijual Mulai Rp225 Jutaan, Motor Sport 4 Silinder Premium dengan Quick Shifter dan Fitur Canggih untuk Jalanan Indonesia

Menurut Mansur, kliennya mengaku mendapat tekanan hingga terjadi hubungan intim dengan paksaan.

Selain itu, terduga pelaku juga melakukan perekaman video dan pengambilan foto tanpa izin dari korban.

”Korban sempat meminta pelaku untuk bertanggung jawab usai beberapa kali melakukan tindakan tidak senonoh. Pada akhir 2023, korban dinyatakan positif hamil,” terang pengacara bergelar magister hukum itu.

Korban mengaku diminta menggugurkan kandungannya dan tidak memberi tahu siapa pun.

Tak lama kemudian, Bunga mengalami pendarahan dan hasil pemeriksaan medis menyatakan rahim dalam kondisi kosong.

”Sebenarnya, sudah dilakukan mediasi hingga akhirnya terlaksana pertunangan pada 5 Mei 2025. Kemudian, rencana pernikahan antara korban dengan MS telah diatur dan dijadwalkan pada Maret 2026,” imbuh Mansur.

Namun, pada Desember 2025, perempuan 24 tahun itu justru menerima kabar bahwa rencana pertunangan tersebut dibatalkan.

Situasi makin pelik usai korban mengetahui bahwa terlapor menikah dengan perempuan lain.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto belum bisa berkomentar banyak.

Dia menyebut bahwa laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu belum masuk ke mejanya. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#mahasiswi #oknum lora #asusila #kekerasan seksual