Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dispendikbud Pamekasan Wajibkan Sekolah Gelar Pondok Ramadan

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 17 Februari 2026 | 10:51 WIB

GENERASI EMAS: Sejumlah murid SDN Gladak Anyar 2 Pamekasan sedang beraktivitas di lingkungan sekolah beberapa waktu lalu. (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
GENERASI EMAS: Sejumlah murid SDN Gladak Anyar 2 Pamekasan sedang beraktivitas di lingkungan sekolah beberapa waktu lalu. (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dalam SE tersebut, setiap sekolah diwajibkan melaksanakan kegiatan Pondok Ramadan.

Kepala Dispendikbud Pamekasan Akhmad Basri Yulianto mengatakan, kebijakan itu mengacu pada SE bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Selain itu juga berpedoman pada Keputusan Kepala Dispendikbud Pamekasan Nomor 400.3/1056/432.301/2025 tentang Kalender Pendidikan.

”Itu menjadi pedoman penyelenggaraan proses belajar mengajar selama bulan Ramadan untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP,” ungkapnya.

SE tersebut disebarkan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membentuk akhlak mulia.

Selain itu juga sebagai langkah konkret mewujudkan profil lulusan dan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat.

Bagi murid nonmuslim, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

”Setiap pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan. Namun selain kegiatan pembelajaran, setiap sekolah juga harus melaksanakan Pondok Ramadan,” ujarnya.

Basri menjelaskan, format Pondok Ramadan dirancang untuk menambah nilai ibadah puasa melalui konsep sembilan cinta.

Yakni cinta puasa Ramadan, cinta mengaji, cinta menulis, cinta ilmu, dan cinta Rasul.

Termasuk pula cinta pondok, cinta digital, cinta lingkungan, serta cinta Indonesia.

Dalam SE tertanggal 13 Februari 2026 itu juga ditetapkan pembelajaran mandiri pada Rabu–Sabtu (18–21/2).

Pada periode tersebut, murid melaksanakan pembelajaran di lingkungan masing-masing, baik di rumah, tempat ibadah, maupun di masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.

”Pembelajaran tatap muka selama Ramadan mulai dilakukan pada Senin (23/2)–Sabtu (14/3),” terangnya.

Selama pembelajaran tatap muka, dilakukan penyesuaian jam belajar. Waktu masuk sekolah yang semula pukul 07.00 menjadi 07.30.

Durasi jam pelajaran dikurangi 10 menit setiap satu jam pelajaran. Sementara jam pulang pukul 11.30, kecuali Jumat hingga pukul 10.00.

”Untuk libur bersama di lingkungan dispendikbud dimulai Senin–Sabtu (16–28/3). Pembelajaran kembali normal seperti biasa pada Senin (30/3),” jelasnya.

Ketua Dewan Pendidikan (DP) Pamekasan Sahibuddin mengatakan, peningkatan mutu pendidikan memiliki banyak dinamika sehingga memerlukan kerja ekstra.

Salah satunya melalui pelaksanaan Pondok Ramadan selama bulan puasa.

Selain itu, pihaknya menekankan agar setiap program yang disusun tidak sekadar bersifat seremonial dan rutinitas tahunan.

Program harus dirancang berdasarkan kebutuhan riil peserta didik dan mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.

”Kami sangat mendukung, karena program-program keagamaan seperti ini bagian dari peningkatan mutu pendidikan. Terutama dalam menanamkan nilai-nilai karakter atau akhlakul karimah,” pungkasnya. (lil/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dispendikbud #bulan puasa #tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat #Dewan Pendidikan #Diwajibkan #Pembelajaran Tatap Muka #Dispendikbud Pamekasan #konsep sembilan cinta #pondok ramadan