PAMEKASAN, RadarMadura.id – Langkah tegas ditempuh pemilik lahan Pasar Panaguan, Kecamatan Proppo.
Setelah somasi tak diindahkan, lahan yang ditempati salah satu toko akhirnya dipagari Minggu (15/2).
Pemagaran itu disebut sebagai tindak lanjut dari peringatan resmi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pemilik toko, Rodai.
Pihak kuasa hukum pemilik lahan juga telah menyurati forkopimcam terkait rencana itu.
Sejak pukul 13.00, puluhan orang memadati kawasan perempatan jalan Pasar Panaguan. Suasana sempat memanas.
Adu argumen tidak terhindarkan sebelum akhirnya ketegangan bisa mereda.
Ahmad Mukhlisin selaku kuasa hukum Subairi Risal menegaskan bahwa pemagaran bukan tindakan tiba-tiba.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk kepastian atas somasi yang sudah disampaikan pada pemilik toko.
”Pemagaran ini sebagai bentuk kepastian surat somasi yang sudah kami sampaikan ke pihak pemilik toko. Kami sudah menegaskan bahwa klien kami ini selaku pemilik lahan dan diakui oleh yang menjual lahan,” ujarnya.
Mukhlisin mengeklaim, kliennya memiliki legal standing atas lahan tersebut.
Dia menambahkan, pihaknya telah membuka ruang penyelesaian secara baik-baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Bahkan, nominal sewa sudah ditawarkan kepada Rodai. Namun, tidak pernah ada kepastian.
”Kami sudah sampaikan kepada pemilik toko kalau mau sewa sudah kami sampaikan nominalnya. Tetapi, tidak ada kepastian,” katanya.
Karena itu, pemagaran dinilai sebagai solusi terakhir setelah musyawarah tak menemukan titik temu.
Mukhlisin juga menyebut bahwa langkah itu untuk menegaskan kliennya punya hak atas lahan tersebut.
”Jika dianggap ini melawan hukum, monggo sarana hukum tersedia. Bukan kami menantang, ini solusi terakhir atas musyawarah. Ini juga sebagai bahan pembelajaran bersama. Semoga Allah memberikan kemudahan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Muhtar Hanafi selaku kuasa hukum Rodai, menyatakan, kliennya masih memiliki hak atas sewa lahan tersebut.
Dia menyebut, masa sewa yang dimiliki kliennya masih tersisa sekitar delapan tahun sejak perjanjian sewa dilakukan pada 2014.
”Klien kami ini pihak penyewa yang tidak tahu menahu mengenai persoalan lahan tersebut. Intinya, klien kami ini masih punya hak sewa kepada Sadili. Namun, dia tidak diketahui keberadaannya dimana saat ini” tegasnya.
Atas pemagaran tersebut, pihak Rodai memastikan akan menempuh langkah hukum.
Pengacara berkacamata itu menegaskan bahwa pemagaran toko tersebut dilakukan secara sepihak karena tanpa putusan pengadilan. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti