Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mencuat Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Bentrokan di Masjid Agung Asy-Syuhada

Amin Basiri • Jumat, 6 Februari 2026 | 11:33 WIB
PEMBUKTIAN: Para terdakwa memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (5/1).
PEMBUKTIAN: Para terdakwa memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (5/1).

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Persidangan kasus bentrokan di depan Masjid Agung Asy-Syuhada memunculkan dugaan keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa.

Keterangan saksi yang dihadirkan jaksa justru membuka ruang tafsir baru soal siapa saja yang terlibat dalam keributan berdarah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Agus Kurnia Sandi menghadirkan saksi fakta Moh. Fauzan Nastiat Anjama.

Di hadapan majelis hakim, Fauzan dimintai keterangan terkait apa yang dilihat dan diketahuinya saat bentrokan pecah di kawasan Jalan Mesigit.

Sandi menyatakan pihaknya tidak akan menghadirkan saksi tambahan. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (11/2).

”Mohon waktu satu minggu untuk agenda pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.

Sikap serupa diambil tim penasihat hukum para terdakwa. Mereka juga memilih tidak mengajukan saksi a de charge. Meski begitu, kubu pembela tetap melontarkan kritik dalam persidangan.

Penasihat hukum terdakwa Akh. Slamet menilai kesaksian Fauzan justru menguatkan dugaan adanya pihak lain yang terlibat di luar tujuh terdakwa. Menurut dia, peristiwa tersebut melibatkan banyak pemuda.

”Perkara ini tidak mungkin hanya melibatkan klien kami. Ada pihak lain di lokasi. Ini juga diperkuat dengan beberapa keterangan saksi. Sayangnya, hanya sebagian yang menanggung hukum,” ujarnya.

Slamet juga mempertanyakan tidak dihadirkannya satu sosok yang disebut-sebut sebagai pemicu awal pertengkaran. Menurutnya, figur tersebut seharusnya dimintai keterangan agar konstruksi perkara lebih terang.

Sekadar diketahui, perkara ini bermula dari bentrokan yang terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Jalan Mesigit, Pamekasan, pada 9 November 2025. Insiden itu terjadi beberapa menit sebelum azan Subuh.

Baca Juga: Legislatif Dorong Penanganan Korban Bencana Longsor Dipercepat

Keributan yang diduga dipicu tawuran antarkelompok tersebut berujung pengeroyokan. Dua orang tewas akibat luka senjata tajam, satu di antaranya meninggal di lokasi kejadian.

Sementara itu, sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka. Saat ini, tujuh orang didakwa dalam perkara pengeroyokan dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Dua pemuda lainnya didakwa dalam perkara pembunuhan. (afg/han)

Editor : Amin Basiri
#pamekasan #bentrokan #kejari