PAMEKASAN, RadarMadura.id -Jumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program makan bergizi gratis (MBG) di Pamekasan kini tersebar di 117 titik.
Tapi, mayoritas pembangunan dapur tersebut diduga asal-asalan dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Indikasinya, sampai saat ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan baru mencatat baru ada satu dapur yang mengajukan permohonan dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG).
Artinya, masih ada 116 dapur MBG yang tersebar di 13 kecamatan yang belum mengantongi izin bangunan.
Padahal pengurusan izin bangunan tersebut bersifat wajib. Hal itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 serta Peraturan Daerah (Perda) 19/2019, perubahan atas Perda 13/2015 tentang Bangunan Gedung.
Item yang dinilai meliputi komponen sipil, arsitek, dan elektrikal.
Hanya satu yang mengajukan permohonan PBG, yaitu SPPG Banyubulu yang terletak di Kecamatan Proppo.
Kami merekomendasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan untuk menerbitkan dokumen PBG-nya, kata Fungsional Tata Bangunan DPRKP Pamekasan, A. Mustofa Ansori.
Menurutnya, semua bangunan wajib mengantongi PBG, termasuk dapus MBG.
Sebab, PBG merupakan syarat wajib untuk memastikan bangunan laik fungsi, aman, serta sesuai dengan peruntukannya.
Tanpa PBG, keberadaan bangunan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di belakang hari sekaligus risiko keselamatan.
”Meski itu bangunan lama, jika mengubah fungsi bangunan, maka wajib mengurus PBG", tegasnya.
Media ini sudah berupaya menghubungi Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif melalui sambungan ponsel.
Namun yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan detail. "Nanti kami infokan", jawabnya singkat. (lil/yan)
Editor : Amin Basiri