Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bea Cukai Belum Ringkus Bandar Rokok Polos, Target Utama Diduga Oknum Aktivis LSM

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 4 September 2025 | 17:08 WIB
BERJAGA: Petugas KPPBC TMP C Madura berada di kantor, Selasa (2/9). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BERJAGA: Petugas KPPBC TMP C Madura berada di kantor, Selasa (2/9). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Integritas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura diuji. Kasus peredaran 105 bal rokok polos yang diamankan dalam sebuah operasi di Pamekasan belum sepenuhnya tuntas.

Meski satu tersangka berinisial AR telah ditahan, namun terduga pelaku utama yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan rokok ilegal tersebut atau bandar belum tersentuh. Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata menegaskan bahwa proses penyidikan tindak pidana cukai itu terus bergulir.

Saat ini, tim penindakan fokus menggali keterangan dari AR untuk mengungkap siapa saja pihak lain yang terlibat.

”Jika nanti ditemukan informasi dari tersangka AR perihal adanya pelaku utama, tentunya akan kami tindak lanjuti,” kata Megatruh kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

AR ditangkap dalam penggerebekan di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Sabtu (30/8). Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 105 bal rokok polos berbagai merek, termasuk Pahala, Evo, dan Ratu. AR sempat berusaha menghalangi petugas sebelum akhirnya dibekuk.

Namun, target utama operasi rokok tanpa pita cukai berinisial F justru berhasil melarikan diri. Tak hanya itu, keberadaan pria yang juga dikenal sebagai oknum aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pamekasan itu masih misterius dan belum diketahui hingga Rabu (3/9).

Narasumber tepercaya Jawa Pos Radar Madura menuturkan, F merupakan target utama operasi. Menurutnya, pria itu melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan.

”Nomor teleponnya tidak bisa dihubungi, bahkan pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaannya,” ungkapnya.

Pria yang enggan identitasnya dibeberkan itu menambahkan, barang-barang ilegal yang dikelola F sengaja dititipkan di rumah tetangga untuk menghindari jeratan hukum. Cara itu diyakini menjadi strategi jitu agar F tidak langsung dikaitkan dengan aktivitas peredaran rokok polos.

Sekadar diketahui, Bea Cukai Madura juga sempat menawarkan mekanisme ultimum remedium kepada AR. Tawaran tersebut berupa pembayaran denda tiga kali lipat nilai cukai, yakni Rp 487.884.000. Namun, AR tidak mampu membayar. Dengan begitu, proses hukum kasus tersebut tetap dilanjutkan. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#rokok ilegal #Target Utama #oknum #melarikan diri #aktivis lsm #bea cukai madura