
SUMENEP, RadarMadura.id – Satreskrim Polresta Sumenep mengagendakan pemanggilan saksi dan terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penjualan Kapal Layar Motor (KLM) AYTA CK 2.
Perkara yang dilaporkan Kamis (29/10) itu menyeret nama Mario Marioets Nikuluw, seorang pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sapeken Wilayah Kerja Kangean.
Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana menyatakan, penyidik masih mempelajari laporan sebelum melanjutkan proses penanganan perkara.
Pemanggilan akan dilakukan sesuai prosedur untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Yang jelas sesuai prosedur penyidik masih mempelajari berkas perkaranya,” ujarnya.
Saksi maupun terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, jadwal pemanggilan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Nanti para saksi termasuk terlapor pasti akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” tegasnya.
Kuasa hukum pelapor, Kurniadi, meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional.
Pihaknya juga akan terus mengawal proses hukum agar laporan yang telah disampaikan mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan.
“Saya minta pihak kepolisian profesional dalam menangani perkara ini,” katanya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




