DEPOK, RadarMadura.id – Advokat asal Madura Marsuto Alfianto, S.H., M.H. menorehkan kiprah di tingkat nasional.
Alfian resmi masuk dalam jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk periode 2026–2031.
Penunjukan Alfian merupakan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Peradi yang digelar di Depok beberapa bulan lalu.
Sebelumnya, pria yang juga pengusaha itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Peradi Madura Raya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Peradi Nomor: 04/SK.P/DPN.PRD/II/2026.
Dalam kepengurusan tingkat pusat, Alfian dipercaya menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPN Peradi periode 2026–2031.
Dalam surat keputusan tersebut, Ketua Umum DPN Peradi Imam Hidayat menyampaikan harapan agar Alfian mampu menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab.
Dia juga diharapkan berkontribusi aktif dalam mewujudkan visi dan misi organisasi serta menjaga loyalitas terhadap Peradi.
"Penetapan tersebut sekaligus menjadi bentuk kehormatan dan penghargaan atas kepercayaan yang diberikan organisasi kepada dirinya,” ujar Imam Hidayat.
Masuknya Alfian dalam struktur DPN Peradi juga menjadi representasi advokat dari Madura Raya di lingkaran pusat.
Selama ini, Alfian dikenal aktif dalam berbagai kegiatan advokasi di wilayah Madura Raya maupun Jawa Timur.
Sementara itu, Alfian mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dia menilai amanah tersebut menjadi momentum untuk mengembalikan marwah profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat.
"Advokat tidak hanya bekerja untuk kepentingan klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral terhadap hukum dan masyarakat,” tegasnya. (han)
Editor : Hera Marylia Damayanti