
SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep mengajukan penutupan satu sekolah menengah pertama (SMP) swasta.
Pemicunya, izin operasional (ijop) sekolah tersebut berakhir dan tidak diperpanjang.
Langkah penutupan tersebut diambil setelah dispendik melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap lembaga tersebut.
Namun, pihak sekolah dinilai tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban administrasi maupun mengaktifkan kembali kegiatan belajar mengajar.
Kabid Pembinaan SMP Dispendik Sumenep Mohammad Fajar Hidayat mengatakan, saat ini terdapat 135 lembaga SMP swasta yang tersebar di Kabupaten Sumenep.
Satu sekolah diusulkan ditutup karena tidak ada aktivitas belajar mengajar, ijopnya sudah mati dan tidak diperpanjang.
”Ada satu lembaga yang kami usulkan penutupan karena tidak ada aktivitas belajar mengajar,” katanya.
Menurutnya, ijop sekolah wajib diperpanjang setiap tiga tahun sekali. Namun, lembaga tersebut tidak merespons berbagai upaya yang telah dilakukan dinas.
Baik melalui undangan pembinaan maupun pemberitahuan terkait perpanjangan izin operasional.
”Kami sudah undang untuk pembinaan tidak datang. Kami juga beberapa kali datang ke lokasi, tetapi tidak ada aktivitas pembelajaran,” ungkapnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




