SURABAYA, RadarMadura.id – Banggar DPRD Jatim meminta agar P-APBD 2025 memberi dampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan dan penyelesaian ketimpangan pembangunan.
Sebab, P-APBD 2025 naik Rp 91,18 miliar menjadi Rp 28,53 triliun. Kenaikan ditopang oleh PAD yang berubah menjadi Rp 17,04 triliun meski pendapatan transfer mengalami penurunan Rp 192,31 miliar.
Hal itu disampaikan juru bicara Banggar DPRD Jatim H. Mohammad Nasih Aschal dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Sabtu (16/8). Dalam rapat itu banggar memberikan tiga catatan strategis.
”Yakni penguatan koordinasi dengan kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak daerah.
Lalu optimalisasi aset daerah yang masih ideal agar lebih produktif. Kemudian, efisiensi pengelolaan transfer keuangan daerah agar tidak menumpuk menjadi silpa,” kata pria yang akrab disapa Ra Nasih itu.
Pada sisi belanja, banggar mencatat anggaran daerah berubah menjadi Rp 32,93 triliun atau naik Rp 2,71 triliun.
Sehingga, defisit melebar dari Rp 1,77 triliun menjadi Rp 4,39 triliun. Banggar meminta agar alokasi belanja diarahkan pada mandatory spending bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Sekaligus mengendalikan belanja pegawai agar tidak melampaui batas 30 persen.
”Semua program harus benar-benar diarahkan demi tercapainya dampak langsung pada konektivitas, produktivitas, dan pemerataan kesejahteraan antar wilayah di Jatim,” terangnya.
Ra Nasih mendukung peningkatan belanja modal yang produktif dan mendorong komisi-komisi di DPRD Jatim untuk memastikan percepatan realisasi program.
Terutama untuk pembangunan aset yang memberi efek ganda pada perekonomian.
Seperti jalan, irigasi, pelabuhan rakyat, sarana transportasi publik, kesehatan, dan pendidikan.
Banggar juga menekankan agar pemanfaatan Silpa 2024 Rp 4,7 triliun agar diarahkan pada program prioritas yang menyasar indikator makro.
”Seperti penurunan angka kemiskinan, pengangguran, rasio gini, serta peningkatan IPM,” ulas Ra Nasih.
Berdasar hasil pembahasan bersama TAPD, banggar menyatakan raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan regulasi formal.
Baik itu perihal materi muatan dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
”Banggar berpendapat Raperda P-APBD 2025 layak ditindaklanjuti pembahasannya oleh komisi-komisi maupun fraksi-fraksi yang ada di DPRD Jatim sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya. (bam/yan)
Editor : Amin Basiri