JAKARTA, RadarMadura.id — BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sektor koperasi, Selasa (23/12).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi pelaku koperasi dan masyarakat yang berada dalam ekosistem koperasi di seluruh Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dihadiri oleh Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa keberhasilan Program JKN memerlukan kolaborasi lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan. Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus wahana pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga ke akar rumput.
“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi diharapkan mampu membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di sektor koperasi,” ujar Ghufron.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, peningkatan literasi dan edukasi Program JKN, penguatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN. Seluruh ruang lingkup tersebut akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama yang bersifat teknis dan operasional.
Ghufron juga mengungkapkan bahwa hingga 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa atau sekitar 98 persen dari total penduduk Indonesia. Capaian ini menempatkan Program JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia.
“Capaian ini mencerminkan komitmen negara dalam memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak, bermutu, dan berkesinambungan,” katanya.
Dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN, BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai inovasi digital guna meningkatkan kemudahan layanan bagi peserta. Transformasi digital tersebut antara lain melalui pengembangan Aplikasi Mobile JKN, penguatan kanal layanan non-tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, serta pemanfaatan data secara lebih optimal.
“Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat menikmati berbagai kemudahan seperti pengambilan nomor antrean secara daring, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, hingga penyampaian pengaduan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan PANDAWA melalui WhatsApp di 0811-8165-165 serta Care Center 165,” jelas Ghufron.
Sejalan dengan itu, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai bagian dari ekosistem Program JKN. Kerja sama tersebut diarahkan untuk membangun integrasi berkelanjutan melalui pertukaran data, peningkatan literasi, serta penguatan kepesertaan aktif di lingkungan koperasi.
“Kami mendorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, dapat terlindungi oleh Program JKN secara menyeluruh. Kami memastikan tidak ada anggota koperasi yang tertinggal dalam perlindungan jaminan kesehatan,” ujar Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menekankan pentingnya optimalisasi aset dan layanan koperasi dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN. Menurutnya, pemanfaatan gerai apotek dan klinik koperasi sebagai bagian dari ekosistem JKN tidak hanya memberikan nilai tambah bagi koperasi, tetapi juga memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Ke depan, kami ingin koperasi tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan bagi anggota dan masyarakat dalam ekosistem JKN,” tutupnya. (*/dry)
Editor : Hendriyanto