Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Korban Laporkan Oknum Lora Lain, Diduga Juga Terlibat Pelecehan Seksual

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 24 Desember 2025 | 14:53 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual kepada anak (jawapos.com)
Ilustrasi pelecehan seksual kepada anak (jawapos.com)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum lora wilayah Kecamatan Galis, Bangkalan, semakin runyam. Sebab, korban tidak hanya melaporkan oknum lora berinisial UF.

Tetapi, juga melaporkan oknum lora berinisial S, yang tidak lain saudara kandung dari UF. Pelaporan S sebagai terduga pelaku tindak pidana kejahatan seksual dilakukan korban ke Polda Jatim, Selasa (16/12).

Ketua Muslimah Humanis Indonesia (MHI) Bangkalan Mutmainnah menyampaikan, korban diduga tidak hanya mendapat tindakan amoral dari UF yang kini telah ditetapkan sebagai tesangka. Tindakan tidak terpuji itu diduga juga dilakukan S.

”Kami masih menunggu laporan yang kami buat nantinya akan ditangani unit berapa di Polda Jatim,” ujarnya.

Mutmainnah mengatakan, tidak ada korban lain yang berani bersuara atas kasus asusila yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) tersebut. Sebab, tidak mudah bagi korban tindak asusila untuk bersuara ke publik.

Namun, pihaknya berharap semua korban berani bersuara untuk mendapatkan keadilan. Sebab, tindakan asusila tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

”Terlapor masih satu pondok dengan pelaku yang sudah ditangkap dan ditahan di Polda Jatim,” paparnya.

Penasihat hukum korban, Ali Maulidi, menyatakan, kliennya mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari S. Hanya, modusnya berbeda. Terlapor mencabuli korban dengan cara dirayu dan diajak jalan-jalan.

Tindak asusila yang dilakukan S dan UF terhadap korban terjadi dalam rentang waktu yang sama. Yakni, sekitar 2023–2024. Terlapor S diduga melakukan tindak asusila saat korban berusia 15 tahun.

”Korban mengaku digilir oleh para pelaku, misalnya bulan ini dicabuli oleh UF, bulan depan dicabuli oleh S. Bahkan, pencabulan pernah dilakukan di bulan yang sama, hanya berbeda tempat saja,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abast belum bisa dikonfirmasi tentang pelaporan kasus tindak asusila yang menyeret oknum lora tersebut. Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan, tidak merespons. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#berinisial S #MHI #pesantren #ponpes #tindak asusila #oknum lora #pelecehan seksual #polda jatim #kecamatan galis