Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terlibat Kasus Pemerasan, Purnatugas Oknum Irban Sumenep Ditunda

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 9 Juli 2025 | 17:54 WIB
TERTUNDUK: Jufri (nomor baju 36) dan Syaiful Bahri (nomor baju 54) saat dirilis di Mapolres Sumenep, Rabu (28/5). (MOH. LATIF/JPRM)
TERTUNDUK: Jufri (nomor baju 36) dan Syaiful Bahri (nomor baju 54) saat dirilis di Mapolres Sumenep, Rabu (28/5). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Purnatugas pegawai Inspektorat Sumenep yang terlibat kasus pemerasan Kepala Desa (Kades) Batang-Batang Daya ditunda. Kini statusnya sebagai ASN diberhentikan sementara.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep Miftahol Arifin menyatakan, Jufri memasuki masa purnatugas Selasa (8/7). Namun, proses pensiunnya ditunda lantaran tersandung kasus hukum.

”Proses pensiunnya masih menunggu proses hukum inkrah,” ujarnya Selasa (8/7).

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Jufri tersebut merusak citra pemerintahan di Sumenep. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, dipastikan akan dijatuhi sanksi tegas.

Makanya, untuk sanksi kami masih menunggu putusannya dulu,” paparnya.

Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas tidak dapat memberikan keterangan terperinci terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan itu. Dia belum mendapat laporan detail dari satuan yang menangani. ”Saya cek dulu,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto tidak merespons upaya konfirmasi dari koran ini. Sejumlah pertanyaan yang diajukan melalui aplikasi WhatsApp juga tidak dijawab.

Untuk diingat, Jufri yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Sumenep itu diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Siti Naisa. Dia ditangkap aparat kepolisian bersama Syaiful Bahri yang diketahui merupakan Ketua LSM Sidik, Minggu (25/5).

Kedua tersangka itu kini telah meringkuk di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis. Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Sedangkan Jufri dijerat Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. (tif/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kades #batang-batang #ditunda #Purnatugas #pemerasan #inspektorat sumenep