SUMENEP, RadarMadura.id – Polres Sumenep merilis kasus pemerasan yang melibatkan oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sidik Syaiful Bahri dan oknum aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Sumenep Jufri Rabu (28/5).
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) setelah memeras Kades Batang-Batang Daya Siti Naisa.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto mengatakan, penangkapan itu bermula saat Syaiful Bahri datang ke rumah Jufri di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, untuk menunggu transaksi yang telah disepakati. Setiba di rumah tersebut, pihak pelapor kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta.
”Kemudian anggota kami langsung melakukan OTT pada Minggu (25/5) sore sekitar pukul 16.00,” katanya.
Dijelaskan, semula mereka (Syaiful Bahri dan Jufri) minta uang Rp 40 juta. Tapi, pada akhirnya sepakat dengan uang Rp 20 juta. Apabila permintaannya tidak dituruti, mereka mengancam akan melaporkan Siti Naisa ke inspektorat.
”Pelapor menyatakan akan memberi uang karena terus ditekan,” ucapnya.
Agus mengungkapkan, semula Jufri mengungkap ada temuan (terkait pelaksanaan proyek di Desa Batang-Batang Daya yang tidak ditindaklanjuti ke institusinya, yakni inspektorat. Justru temuan itu disampaikan kepada Syaiful Bahri untuk ditindaklanjuti.
”Kemudian terjadilah komunikasi dan pengancaman-pengancaman itu,” terangnya.
Rumah Jufri di Desa Kolor tersebut, sambung Agus, memang sering dijadikan sebagai tempat transaksi kasus serupa.
”Kasus ini masih akan terus kita kembangkan, jadi (rekan-rekan jurnalis) bersabar dulu,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menegaskan, institusinya akan memberantas aksi-aksi premanisme dan pengancaman sesuai instruksi pimpinan Polri.
”Jika sudah minta sejumlah uang agar tidak dilaporkan ke mana-mana itu sudah bentuk pengancaman dan premanisme,” tegasnya.
Rivanda minta insan pers mengawal pengusutan kasus tersebut. Apalagi, kasus itu akan terus dikembangkan oleh institusinya.
”Kami butuh waktu untuk melakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan saat dikembangkan nanti ada tersangka baru,” pungkasnya. (tif/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti