Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polres Pamekasan Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Kecamatan Kadur, Pamekasan

Hera Marylia Damayanti • Senin, 5 Februari 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi. (JawaPos.com)
Ilustrasi. (JawaPos.com)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus panganiayaan yang dilaporkan Suliha, warga Dusun Maddis, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan, memasuki babak baru.

Polres Pamekasan menahan Miskarah Erfan Efendy setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/1).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, tim penyidik melakukan gelar perkara dengan menetapkan Miskarah Erfan Efendy sebagai tersangka pada Rabu (17/1).

Tim penyidik langsung memanggil Miskarah untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

”Saat hadir memenuhi panggilan tim penyidik, tersangka diperiksa dan langsung diamankan,” ujarnya.

Pama dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu menerangkan, saat ini tersangka sudah diamankan.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait perkara yang menimpanya. ”Setelah lengkap, baru nanti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” terangnya.

Ahmad Sunardi selaku anak korban mengaku telah mendengar informasi bahwa Miskarah sudah diamankan.

Hanya, pihak keluarga belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari tim penyidik Polres Pamekasan.

”Informasinya, tersangka sudah diamankan pada Kamis (25/1) malam usai dipanggil kali pertama sebagai tersangka,” ujarnya.

Sunardi berharap, tersangka diberikan hukuman sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah selanjutnya, dia pasrah pada APH.

”Kami harap diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada ibu saya,” pintanya.

Sunardi mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Pamekasan dalam menangani kasus penganiyaan yang menimpa ibunya.

Menurutnya, Korps Bhayangkara profesional dalam menindaklanjuti laporan meski dari petani.

”Kami berterima kasih, meskipun laporan dari orang kecil seperti kami tetap serius ditangani,” paparnya.

Diketahui, Suliha melaporkan penganiayaan yang dilakukan Miskarah Erfan Efendy pada September 2023 di Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Tersangka diduga menganiaya Suliha dengan cara memukul menggunakan kelapa hingga korban jatuh. Bahkan, terlapor menginjak punggung Suliha. (bai/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#polres pamekasan #menahan Miskarah #ditetapkan sebagai tersangka #kasus penganiayaan #prosedur hukum