Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS 2024 Mulai Diadili

H
MEJA HIJAU: Kelima terdakwa korupsi program BSPS 2024 menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (6/4). (KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP UNTUK JPRM)
MEJA HIJAU: Kelima terdakwa korupsi program BSPS 2024 menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (6/4). (KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP UNTUK JPRM)

Advertisement

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep 2024 memasuki babak baru. Lima terdakwa dalam kasus itu mulai diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/4).

Kelima terdakwa dalam perkara itu didakwa dengan Undang-Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara. Mereka adalah Noer Lisal Anbiyah, kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.

Kemudian, Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep 2024. Serta Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi selaku tenaga fasilitator lapangan (TFL).

Advertisement

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Endro Rizki Erlazuardi menyatakan, kelima terdakwa korupsi BSPS didakwa dengan undang-undang yang sama. Yakni, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

”Dari hasil penyidikan, mereka diketahui bersama-sama melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara,” katanya.

Saat penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan para saksi. Jika terdakwa tak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), maka dapat mengajukan pembelaan.

Advertisement

”Bisa dibuktikan di sidang selanjutnya. Yakni, pemeriksan para saksi yang diagendakan pekan depan,” tegas Endro.

Sekadar informasi, Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi ditahan oleh Kejati Jatim Selasa (14/10/2025) malam.

Penetapan empat tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Sementara penetapan tersangka terhadap Noer Lisal Anbiyah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-149/M.5/Fd.2/11/2025. Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sumenep tersebut ditahan Kejati Jatim pada Selasa (4/11/2025).

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Percepat Pengentasan Rumah Tak Layak Huni, Bupati Lukman Apresiasi Program BSPS Aspirasi MH Said Abdullah

Percepat Pengentasan Rumah Tak Layak Huni, Bupati Lukman Apresiasi Program BSPS Aspirasi MH Said Abdullah

Bupati Lukman Hakim menyatakan, manfaat program BSPS bukan hanya menghadirkan perumahan yang layak, tetapi juga bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat. Khususnya, warga yang masih masuk kategori berpenghasilan rendah.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep Belum Digarap

Program BSPS di Kabupaten Sumenep Belum Digarap

Plt Kepala Disperkimhub Sumenep Ach. Dzulkarnain menyatakan, program tersebut memang belum masuk tahap pembangunan. Sebab, masih ada beberapa proses yang harus dilalui.

Sumenep Kebagian 500 Penerima, Bupati Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep Kebagian 500 Penerima, Bupati Perketat Pengawasan Program BSPS

Berdasarkan instruksi resmi yang diterima, tahun ini Pemkab Sumenep ikut terlibat langsung mengawasi program tersebut.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer