
OLEH: Said Abdullah*
Anggota DPR RI, Ketua DPP PDI Perjuangan
SELAMA ini, isu tentang militer dan demokrasi sering ditempatkan dalam posisi yang berhadap-hadapan. Padahal, keduanya tidak semestinya ditempatkan dalam posisi yang diametral. Dalam konteks Indonesia, pandangan tersebut sedikit banyak dapat dipahami karena sejarah dan pengalaman panjang pada masa Orde Baru, ketika militer mendominasi berbagai posisi kelembagaan sipil dan politik, serta kekuasaan militer digunakan untuk menopang kekuasaan pretorian.
Namun, pasca-Orde Baru, sebagai bagian dari konsensus nasional untuk membangun demokrasi, militer telah menunjukkan kedewasaan dengan memenuhi tuntutan reformasi dan kembali fokus pada sektor pertahanan negara sebagai tumpuan pengabdian profesionalnya.
Tulisan ini bukan untuk mendiskusikan posisi militer. Saya kira, posisi TNI tidak bergeser. Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap berada pada posisinya sebagai the guardian of the Republic sejak awal berdirinya republik. Karena itu, kita perlu ikut menjaga agar TNI tetap fokus pada tugas utamanya. Yang perlu kita pikirkan berikutnya adalah bagaimana menerjemahkan kekuatan cadangan dan kekuatan pendukung yang terlatih ke dalam sistem pertahanan nasional.
Konsep pertahanan semesta telah tertuang jelas dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sementara Pasal 30 ayat (2) menyebutkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Bagaimana doktrin pertahanan semesta ini diberlakukan?
Hingga saat ini, kita masih menganut konsep kekuatan pertahanan utama, yakni TNI, dengan komponen cadangan yang berasal dari rakyat yang secara sukarela terpilih dan mengikuti pelatihan militer. Namun, kesemestaan konsep tersebut belum benar-benar terlihat. Karena itu, perlu dipikirkan kembali bagaimana mengoptimalkan pertahanan semesta agar tidak berhenti sebagai konsep, tetapi menjadi kekuatan nyata.
Wajib Militer di Negara Demokrasi
Setidaknya saat ini masih ada belasan negara yang melaksanakan wajib militer bagi warga negaranya, antara lain Korea Selatan, Turki, Brasil, Rusia, Aljazair, Armenia, Estonia, Israel, dan Korea Utara.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




