Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bisnis Rokok Bodong di Pulau Tembakau

Abdul Basri • Jumat, 26 Agustus 2022 | 06:41 WIB
BEBER: Warga menunjukkan kemasan rokok tanpa pita cukai yang beredar di Kecamatan Sokobanah, Sampang, kemarin. (ZEINAL ABIDIN/RadarMadura.id)
BEBER: Warga menunjukkan kemasan rokok tanpa pita cukai yang beredar di Kecamatan Sokobanah, Sampang, kemarin. (ZEINAL ABIDIN/RadarMadura.id)
Peredaran rokok ilegal merata di semua wilayah. Di Kabupaten Sampang juga marak. Penulusuran Jawa Pos Radar Madura (JPRM), rokok tanpa pita cukai itu banyak dijumpai di wilayah pedesaan.

PEREDARAN rokok ilegal selalu hadir dengan nama produk dan kemasan baru. Tujunnya, agar produksi rokok ilegal itu tidak mudah terdeteksi. Nama-nama rokok tanpa cukai itu juga banyak menyerupai rokok legal, baik dari segi nama maupun tampilan kemasan.

Misalnya, saat ini hadir dengan nama produk Grand Max Premium, Ys Pro Mild, Sam Liok Kioe. Padahal, ada rokok berpita cukai juga nama Sam Liok Kioe. Selain itu, ada rokok bernama Scot Mild, Nat Geo Mild, Hnd Pratama, dan Save Generasi. Kemudian, Netro, Nero, Fs, SP 86, dan Mz Mild. Lalu, Aa Mild, Turbo, dan FJ 34.

Rokok-rokok tersebut diedarkan secara sembunyi-sembunyi. Meski demikian, sudah ada jaringan di setiap daerah tujuan untuk memudahkan pemasaran. Sementara dari pihak pengepul biasanya didistribusikan ke tiap toko yang biasa menjual rokok pocong itu. Tentu dengan harga yang lebih murah. Satu slof rokok hanya dibanderol Rp 65–70 ribu.

Salah seorang warga Kecamatan Sokobanah, Sampang, menyampaikan, rokok tanpa cukai memang marak dan diperjualbelikan. Bahkan, rokok itu dijual secara terang-terangan di toko. Pemilik toko biasanya membeli langsung di Pasar Karang Penang. Sebagian juga membeli kepada sales yang bisa menjajakan rokok bodong.

Rokok ilegal yang beredar tersebut biasanya selalu hadir dengan nama produk berbeda-beda. Biasanya dengan penawaran harga yang lebih murah sehingga membuat masyarakat tertarik untuk membeli.

”Sudah bukan rahasia umum kalau di sini dan banyak diminati. Karena harganya lebih murah, standar isi kantong petani. Bahkan sudah dijual layaknya rokok legal,” ujarnya.

Kabid Perdagangan Diskopindag Sampang Sapta Nuris Ramlan membenarkan adanya peredaran rokok ilegal tersebut. Dia tidak menampik jika rokok yang tidak mengantongi izin itu masih marak di Kota Bahari.

Rokok-rokok yang tidak mengantongi izin tersebut diduga didatangkan dari Pamekasan. Pendistribusian dilakukan secara ilegal dan tertutup. ”Biasanya diedarkan secara sembunyi-sembunyi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya kemarin (24/8).

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura serta beberapa instansi terkait. Tujuannya, memberikan sosialisasi dan memberantas peredaran rokok ilegal.

”Nanti kalau sudah dibentuk tim, kami akan turun ke setiap kecamatan. Mengecek langsung toko-toko. Kalau dijumpai rokok tanpa lebel akan kami sita,” janji Nuris.

Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang Suryanto mengatakan, rokok ilegal selama ini belum ditertibkan. Pihaknya akan melakukan penertiban bersama pihak bea cukai. ”Tapi, sudah kita bahas untuk melakukan penertiban dengan bea cukai,” urainya.

Pihaknya belum melakukan kebijakan secara khusus. Sebab, hal itu sudah menjadi  kewenangan penuh pihak bea cukai. Kalaupun semisal ada penindakan akan ditindaklanjuti oleh bea cukai. ”Sampai saat ini, kami masih menunggu informasi dari bea cukai,” imbuhnya. (za/luq) Editor : Abdul Basri
#Pulau Tembakau #bisnis #rokok bodong