Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dana Transfer 37 Kabupaten dan Kota Tak Semujur Sumenep

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 15 Oktober 2025 | 04:28 WIB
Tokoh Masyarakat Bangkalan Imron Abd. Fattah
Tokoh Masyarakat Bangkalan Imron Abd. Fattah

BANGKALAN, RadarMadura.id – Ratusan kepala daerah di Indonesia cemas. Mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati. Karena di penghujung 2025, kepala daerah dihadapkan dengan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).

Kebijakan tersebut sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Pemerintah pusat juga memangkas dana perimbangan di awal tahun anggaran 2026 dengan alasan efisiensi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025.

Total anggaran yang diefisiensi dalam inpres itu Rp 306 triliun. Sebanyak Rp 50 triliun dipangkas dari dana TKD. Sedangkan sisanya berasal dari pengurangan belanja di kementerian dan lembaga.

Pemangkasan TKD tahun anggaran 2026 membuat banyak kepala daerah kelimpungan. Itu dapat dilihat dari gestur para gubernur saat bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (7/10).

Pertanyaannya, mengapa baru sekarang banyak kepala daerah menjerit dengan adanya pemangkasan TKD? Jawabannya dapat diterka-terka. Pemangkasan dana TKD membuat kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota tidak bisa berakselerasi. Sehingga, program prioritas dan janji politiknya berpotensi tidak bisa dipenuhi.

Dampak kebijakan pemangkasan TKD di tahun anggaran 2026 sangat dirasakan gubernur, bupati, dan wali kota yang daerahnya belum mandiri secara fiskal. Oleh sebab itu, sudah saatnya pemerintah daerah mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Salah satunya dengan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Selama ini hanya segelintir provinsi, kabupaten, dan kota yang tidak bergantung pada pemerintah pusat dalam pemenuhan fiskal. Seperti Kota Surabaya. Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pahlawan tersebut tidak kurang dari Rp 10 triliun. Maka, dampak kebijakan pemangkasan TKD tidak begitu terasa.

Pemangkasan dana TKD tahun anggaran 2026 diprediksi mencapai 13,32 triliun untuk kabupaten dan kota di Jatim. Angka tersebut 21,73 persen dari nilai TKD tahun anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp 61 triliun.

Dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, hanya Kabupaten Sumenep yang luput dari pemangkasan TKD. Alih-alih dikurangi, dana TKD Kota Keris justru makin bertambah Rp 20 miliar. Maka, jika dana TKD Kota Keris tahun ini Rp 1,676 triliun, di 2026 akan menjadi 1,697 triliun.

Sedangkan dana TKD untuk 37 kabupaten dan kota lainnya di Jatim merosot tajam. Termasuk dana TKD Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan. Buktinya, dana TKD Kabupaten Bangkalan tahun ini Rp 1,537 triliun, sedangkan tahun depan akan berkurang menjadi 1,424 triliun.

Kemudian, dana TKD Kabupaten Sampang tahun ini 1,472 triliun, tahun depan akan berkurang menjadi Rp 1,198 triliun. Pengurangan signifikan juga terjadi terhadap dana TKD Kabupaten Pamekasan yang nilainya berkurang hingga lebih Rp 200 miliar dibandingkan tahun ini yang nilainya Rp 1,3 triliun

Implementasi pemangkasan dana TKD 2026 tak sesuai amanat konstitusi. Khususnya Pasal 18A ayat 2 UUD 1945 yang mengisyaratkan hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah harus diatur secara adil.

Sementara pemangkasan dana TKD yang dilakukan pemerintah pusat belum memberikan rasa keadilan bagi kabupaten dan kota. Sebab, anggaran yang dipangkas ada yang besar, ada pula yang kecil. Bahkan, ada juga yang anggarannya ditambah, seperti Kabupaten Sumenep.

Padahal saya yakin, semua kepala daerah di Jawa Timur menginginkan dana perimbangannya senasib seperti Kabupaten Sumenep. Salah satunya daerah tempat saya tinggal, yaitu Kabupaten Bangkalan.

Semakin besar dana TKD untuk Kabupaten Bangkalan, maka lebih banyak program dan kegiatan yang bisa dihadirkan pemerintah untuk masyarakat. Apalagi Kabupaten Bangkalan yang harus segera berbenah untuk mengejar ketertinggalan dari tetangganya, yaitu Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. (*)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kabupaten pamekasan #fiskal #jawa timur #kebijakan #kabupaten sumenep #dana perimbangan #kabupaten sampang #Kabupaten Bangkalan #dana tkd #pendapatan daerah #dana transfer #kepala daerah #Pemangkasan TKD #Inpres