Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sebanyak 1.650 Remaja di Bangkalan Nikah Dini

A
Penulis: Abdul Basri❯
BUTUH PENGAWASAN: Pemuda sedang bermain gatget di alun-alun Kota Bangkalan Senin (27/2). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
BUTUH PENGAWASAN: Pemuda sedang bermain gatget di alun-alun Kota Bangkalan Senin (27/2). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
BANGKALAN – Jumlah remaja yang melakukan pernikahan dini di Kota Salak pada 2022 terus meningkat. Jika dibanding tahun 2021 lalu, kenaikannnya mencapai 1,71 persen. Hal itu merjuk kepada data yang ada di kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Bangkalan.

Kabid Pengendalian Penduduk Penyuluhan dan Penggerakan Dinas KBP3A Bangkalan Nur Latifah mengatakan, jumlah remaja yang melakukan di bawah umur 20 tahun pada tahun 2021 sebanyak 1.366 orang. Sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 1.650 orang. ”Ada peningkatan sekitar 284 orang,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Menurut Dia, saat pandemi covid-19, banyak yang menunda pernikahan. sebab, saat itu mereka tidak bisa menyelenggarakan pernikahan. Saat kasus covid-19 melandai, masyarakat kembali menggelar pesta pernikahan.

”salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya pernikahan dini karena dukungan keluarga. Sebab, ada warga yang beranggapan, jika anaknya sudah menikah, itu akan mengurangi tanggung jawab finansial. Sebab, sudah ada yang menanggungnya,” tuturnya.

Dijelaskan, usia ideal bagi wanita untuk melakukan pernikahan adalah 21 tahun dan bagi laki-laki minimal 25 tahun. ”Kenapa laki-laki harus berumur 25 tahun? Supaya perekonomiannya mapan. kalau ekonomi keluarganya kurang mapan, rentan menjadi pemicu perceraian,” ungkapnya.

Ketua Pokja Penyuluh Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan, M Zakariya mengatakan, pernikahan dini bukannya tidak boleh, namun harus memperoleh rekomendasi dari pengadilan agama. ”sudah ada prosedur yang mengatur tentang pernikahan dini tersebut,” katanya.

Dia berharap orang tua mengutamakan pendidikan anak-anaknya. Minimal lulus SMA atau perekonomian anaknya sebelum menikah sudah mapan. ”salah satu tujuannya untuk mencegah terjadinya perceraian,” tandasnya. (bai/yan)

Advertisement
Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pengadilan Agama Sampang Terima 15 Permohonan Dispensasi Nikah

Pengadilan Agama Sampang Terima 15 Permohonan Dispensasi Nikah

Panitera Muda Hukum PA Sampang Abdul Rachman mengatakan, secara hukum, anak sah menikah jika berusia minimal 19 tahun.

Tren Perceraian di Kota Keris Terus Menanjak

Tren Perceraian di Kota Keris Terus Menanjak

Ketua PA Sumenep Moh. Jatim mengatakan, jika dulu perceraian banyak dipicu pasangan yang pergi tanpa kabar, kini lebih banyak disebabkan komunikasi yang buntu dan konflik berkepanjangan di dalam rumah tangga.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer