BANGKALAN, RadarMadura.id – Pengurus PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bangkalan melakukan audiensi ke Makodim 0829/Bangkalan Senin (23/2).
Salah satu tujuannya, untuk meminta penjelasan soal proyek pembangunan gerai Koperasi Merah Putih (KMP).
Dalam pertemuan tersebut, mereka juga menyampaikan adanya sejumlah temuan janggal selama proses pembangunan gedung KMP.
Temuan tersebut dinilai berpotensi menelanjangi konstitusi lantaran abai terhadap prinsip tata kelola sipil.
Ketua PC PMII Bangkalan Abd. Kholil mengatakan, ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Pertama perihal pembangunan gedung tanpa rencana anggaran biaya (RAB) sebagai dasar perencanaan.
Dia berpendapat, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pembangunan.
”Khususnya yang dibiaya oleh negara dan berdampak pada kepentingan publik,” katanya.
Persoalan lain yang juga menjadi sorotan PC PMII Bangkalan adalah relaksasi penggunaan material galian C yang diduga juga melibatkan pemilik tambang ilegal.
Kholil menyebutkan bahwa relaksasi tersebut diinisiasi oleh Kodim Bangkalan.
”Kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi pertambangan dan penegakan hukum.Tindakan ini berdampak pada operasional aktivitas galian C ilegal di Kota Salak,” tuturnya.
PMII juga menyoroti pembangunan KMP tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan pembangunan.
Kholil menilai hal tersebut akan berdampak terhadap legalitas pembangunan.
Ditambahkan, keterlibatan institusi militer dalam proyek pembangunan gedung sipil dan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar regulasi.
”Audiensi ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga konstitusi,” tandasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti