BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan sudah mengingatkan rekanan pelaksana proyek pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) untuk segera mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG).
Sebab, izin itu sebagai dasar bagi rekanan untuk memulai pengerjaan proyek tersebut.
Kepala Diskop Umdag Bangkalan Moh. Rasuli mengatakan, institusinya tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur terkait pembangunan gedung KMP tersebut.
Sebab, stastus institusinya hanya sebagai penerima manfaat dari program tersebut.
”Karena dalam hal ini kami hanya sebagai penerima manfaat, maka tidak bisa terlalu ikut campur perihal pembangunan gedung KMP,” katanya.
Menurut dia, institusinya sudah pernah menyampaikan hal tersebut kepada Kodim Bangkalan selaku stakeholder yang dipercaya mengawal pelaksanaan proyek pembangunan KMP.
”Selama ini kami hanya berkoordinasi dengan Kodim Bangkalan dan tidak pernah dengan PT Agrinas,” paparnya.
Rasuli menambahkan, kepemilikan PBG sebelum proses pembangunan gedung KMP sempat dibahas dengan Kodim Bangkalan.
Namun, dia mengaku tidak tahu pasti apakah PT Agrinas ataupun kodim telah mengurus kepemilikan PBG tersebut.
”Sudah dibahas saat rapat dengan Kodim Bangkalan, tapi tindak lanjutnya seperti apa kami tidak tahu,” tuturnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bangkalan Roniyun Hamid menyampaikan, sampai saat ini belum ada satu pun KMP yang mengurus PBG ke institusinya.
Tapi, sebelumnya sudah ada yang menanyakan terkait mekanisme pengurusan PBG. "Tapi, sampai saat ini belum ada yang mendaftar atau mengurus PBG,” tandasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti