BANGKALAN, RadarMadura.id – Sumini, korban penipuan oknum polisi akhirnya bisa bernapas lega. Sisa uang miliknya senilai Rp 30 juta mulai dicicil Polres Bangkalan sejak Januari lalu. Sisanya akan dibayarkan dengan cara dicicil hingga lunas.
Hendrayanto, kuasa hukum Sumini menyatakan, pembayaran uang milik kliennya dilakukan Januari lalu.
Uang yang diterima Rp 3 juta. Sisanya akan diangsur hingga lunas dengan diambilkan dari gaji bulanan oknum polisi yang melakukan penipuan kepada Sumini, yaitu Mahi Alfazari.
”Sejak Januari lalu polres mulai membayar sisa uang milik klien kami dengan cara dicicil,” jelasnya.
Hendra berharap hak kliennya itu bisa dipenuhi oleh Polres Bangkalan.
Apalagi pembayaran uang yang sempat dijanjikan oleh Kasipropam Polres Bangkalan tidak tepat waktu dengan dalih Mahi Alfazari memiliki tanggungan lain.
”Semoga pembayaran dan pengembalian hak klien kami bisa tuntas dan pembayaran dengan cara dicicil itu lancar,” harapnya.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama belum merespons saat dihubungi koran ini.
Namun sebelumnya dia menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran sisa uang milik korban itu lantaran pelaku penipuan memiliki tanggungan lain.
Sehingga, tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya. Yakni, mengembalikan uang milik korban.
”Sudah saya cek, ternyata yang bersangkutan masih memiliki tanggungan lain, tapi kami pastikan akan diselesaikan,” paparnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti