Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tiga Pelaku Curat Dibekuk. Gasak Sepeda Motor dan Speaker

Hera Marylia Damayanti • Senin, 1 Desember 2025 | 20:56 WIB
Ilustrasi maling membobol rumah. (Dok/Jawa Pos)
Ilustrasi maling membobol rumah. (Dok/Jawa Pos)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus anggota Resmob Satreskrim Polres Bangkalan di Jalan Raya Kwanyar Selasa (25/11). Mereka pelaku pencurian di rumah Mukriyah, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Modung, Minggu (16/11).

Ketiga pelaku menggondol sepeda motor Honda Vario 125 warna merah milik korban. Para pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga. Antara lain, sepasang pengeras suara dan blender. Ketiganya membobol rumah korban saat yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah Tri Rama Dana, 30; Toyyib, 48; dan Abdul Manaf, 35. Mereka komplotan pelaku curat yang berhasil kami amankan di Kecamatan Kwanyar.

Dua dari ketiga tersangka sudah diamankan dan dijebloskan ke balik jeruji besi. Sementara tersangka Abdul Manaf masih menjalani perawatan di RSUD Syamrabu Bangkalan. Sebab, kondisinya tengah sakit.

Pihaknya sudah menugaskan aparat stand by di lokasi pelaku menjalani perawatan. Jika sudah sembuh, akan dibawa langsung ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan. ”Satu tersangka masih berada di RSUD Syamrabu karena kondisinya masih sakit,”
 imbuhnya.

Para pelaku membobol rumah korban dengan mencongkel jendela. Mereka mengambil barang-barang milik korban. Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Vario 125. Kemudian, satu unit speaker dan blender berhasil mereka bawa kabur. Penyidik sudah menyita satu unit sepeda motor dari tangan tersangka.

”Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3572 EHT,” paparnya.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 18.500.000. Ketiga pelaku juga terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Satu orang pelaku yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Syamrabu juga tercatat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

”Satu pelaku yang tengah dirawat juga terlibat kasus begal ranmor,” tutupnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#polres bangkalan #Membobol Rumah #Kecamatan Modung #pencurian #curat