
BANGKALAN, RadarMadura.id – Jumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan mencapai 170 unit.
Namun, yang sudah beroperasi baru 121 dapur. Sisanya, sebanyak 49 dapur, masih dalam tahap pembangunan.
Dari total tersebut, belum seluruh SPPG mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Hingga saat ini, baru 80 SPPG yang memiliki dokumen tersebut.
Koordinator Wilayah MBG Bangkalan Ivan Yusuf menyampaikan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Di antaranya, SLHS, sertifikat halal, serta sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
Menurut dia, seluruh dapur saat ini tengah berupaya melengkapi dokumen tersebut karena menjadi syarat wajib dari Badan Gizi Nasional (BGN).
"Ada beberapa dokumen yang harus dimiliki semua SPPG, termasuk SLHS,” ujarnya.
Ivan menambahkan, sebagian besar dapur yang sudah maupun akan beroperasi saat ini memprioritaskan pengurusan SLHS.
Hal itu menyusul kebijakan terbaru dari BGN yang mewajibkan setiap dapur memiliki SLHS maksimal satu bulan setelah mulai beroperasi.
Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, BGN dapat menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



