SUMENEP, RadarMadura.id – Satreskrim Polresta Sumenep mengagendakan pemanggilan saksi dan terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penjualan Kapal Layar Motor (KLM) AYTA CK 2.
Perkara yang dilaporkan Kamis (29/10) itu menyeret nama Mario Marioets Nikuluw, seorang pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sapeken Wilayah Kerja Kangean.
Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana menyatakan, penyidik masih mempelajari laporan sebelum melanjutkan proses penanganan perkara.
Pemanggilan akan dilakukan sesuai prosedur untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Yang jelas sesuai prosedur penyidik masih mempelajari berkas perkaranya,” ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Ribu Keluarga Jadi Sasaran, Capaian Pendaftaran Perlinsos Baru 14 Persen
Saksi maupun terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, jadwal pemanggilan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Nanti para saksi termasuk terlapor pasti akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” tegasnya.
Kuasa hukum pelapor, Kurniadi, meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional.
Pihaknya juga akan terus mengawal proses hukum agar laporan yang telah disampaikan mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan.
“Saya minta pihak kepolisian profesional dalam menangani perkara ini,” katanya.
Pemantauan terhadap perkembangan perkara itu akan terus dilakukan. Bahkan, dirinya juga akan terus memberikan berbagai data pendukung agar polisi lebih mudah mengungkap perkara tersebut.
“Yang pasti saya akan terus memantau perkembangan penanganan perkaranya,” imbuh Kurniadi.
Hingga berita ini ditulis, Mario Marioets Nikuluw belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat respons.
Baca Juga: Ratusan Peserta Ikuti AAI–PISAgro Agribusiness Talk Sesi 5 Batch 4, Bahas Strategi Bisnis Kentang
Sekadar informasi, laporan tersebut dilayangkan Zainudin, orang yang merawat kapal milik Sulaiman.
Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/397/X/2026/SPKT/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur.
Dugaan pemalsuan dokumen tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasusnya itu bermula ketika kapal tersebut ditawarkan untuk dijual dengan harga Rp 350 juta kepada H Satlani melalui Ayub (anak pertama pemilik kapal). Transaksi disebut telah disepakati dan kapal diserahkan kepada pembeli.
Namun, persoalan muncul pada 22 September 2026. Saat mendatangi kantor Syahbandar Arjasa, Zainudin mengaku dipanggil Mario untuk menandatangani selembar dokumen terkait kapal tersebut.
Tanpa membaca isi dokumen, dia langsung menandatangani dokumen yang diberikan terlapor.
Setelah dikroscek ulang, dokumen tersebut memuat keterangan bahwa kapal dijual kepada Kadir, yang kemudian dikaitkan dengan Satlani di Kepulauan Bawean.
Tidak hanya itu, terdapat tanda tangan sejumlah pihak di dalam dokumen penjualan kapal. Meskipun mereka tidak berada di lokasi saat penandatanganan.
Kemudian, Zainudin merobek dokumen tersebut dan mengambil potongan surat sebagai bukti. Selanjutnya persoalan itu dilaporkan ke Polresta Sumenep agar diproses sesuai ketentuan hukum. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia