Raperda Dana Cadangan Pilkada Tunggu Nomor Registrasi dari Gubernur

Amin Bashiri • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 07:08 WIB
FOKUS: Juru Bicara Pansus DPRD Sumenep Samsiyadi saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna di kantor dewan setempat.
FOKUS: Juru Bicara Pansus DPRD Sumenep Samsiyadi saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna di kantor dewan setempat.

SUMENEP, RadarMadurq.id – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 masih melewati sederet tahapan sebelum akhirnya resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Setelah disepakati DPRD bersama Pemkab Sumenep, raperda tersebut akan disampaikan kepada gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep Samsiyadi mengatakan bahwa raperda telah melewati pembahasan bersama dan mendapatkan fasilitasi dari gubernur Jawa Timur. Sejumlah ketentuan juga disempurnakan menyesuaikan hasil fasilitasi tersebut.

"Setelah mendapatkan persetujuan bersama dan difasilitasi oleh gubernur Jawa Timur, raperda akan disampaikan kembali kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi," katanya.

Sebelumnya, lanjut dia, persetujuan bersama terkait raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Kamis (22/10). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep H Zainal Arifin.

Samsiyadi menuturkan, pembentukan dana cadangan pilkada memiliki dasar hukum yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan penyediaan anggaran untuk kebutuhan tertentu.

Landasannya Peraturan Menteri Dalam Negeri 54/2019 juncto 41/2020, Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang 23/2014 juncto Undang-Undang 1/2026, serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah 12/2019.

”Perencanaan pembiayaan sejak dini diperlukan untuk mendukung pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah. Karena itu, pembentukan dana cadangan menjadi bagian dari persiapan anggaran Pilkada Sumenep 2029," tuturnya.

Dalam penyempurnaan raperda, lanjut Samsiyadi, pansus melakukan penyesuaian terhadap Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.

Selain itu, terdapat perubahan judul Bab II menjadi Pembentukan Dana Cadangan dan judul Bab III menjadi Besaran Dana Cadangan.

”Setelah memperoleh nomor registrasi dari gubernur, raperda akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian regulasi agar pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 memiliki dasar hukum," tandasnya. (tif/yan)

Editor : Amin Bashiri
dprd sumenep dana cadangan raperda