NONGGUNONG, RadarMadura.id – Berkas kasus dugaan pencurian kayu pecaton di Desa/Kecamatan Nonggunong hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Polresta Sumenep berdalih masih melengkapi berkas perkara.
Mereka berjanji dalam waktu dekat segera memproses berkas tersebut ke tahap berikutnya.
Tiga tersangka masing-masing Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya ditahan penyidik Satreskrim Polresta Sumenep sejak Senin (31/8) malam.
Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep.
Pj Kepala Desa Nonggunong Heri Normansyah berharap proses hukum terhadap tiga tersangka segera dilanjutkan.
Menurut dia, kasus tersebut berkaitan dengan aset desa yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
”Kami berharap berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan agar proses hukumnya segera berjalan dan para tersangka bisa segera diadili,” pintanya.
Heri menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Namun, dia berharap para pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya.
”Kami ingin pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, kayu pecaton itu merupakan aset desa yang sangat berharga dan seharusnya dijaga,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana membenarkan bahwa berkas perkara tiga tersangka masih dalam proses penyidikan.
Penyidik masih melengkapi sejumlah kelengkapan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
”Berkas perkaranya masih diproses. Penyidik masih melengkapi berkas sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Putrawardana memastikan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
”Kalau sudah rampung, akan segera dilimpahkan. Kami juga akan mengecek lebih detail kepada penyidik terkait perkembangan berkas perkara tersebut,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan perangkat Desa Nonggunong kepada Polsek Nonggunong pada Juni 2026.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Polresta Sumenep untuk ditangani lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya sebagai tersangka. (iqb/bil)
Editor : Amin Bashiri