SUMENEP, RadarMadura.id – Sebanyak 5.108 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu di lingkungan Pemkab Sumenep dinyatakan memenuhi syarat perpanjangan perjanjian kerja tahun 2026.
Sementara itu, 41 PPPK paro waktu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep Agus Dwi Saputra Nomor 800.1.2.2/499/204.4/2026 tentang Hasil Verifikasi Pasca Masa Sanggah Berkas Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paro Waktu 2026.
Informasi penting itu diumumkan pada Kamis (17/9).
Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan mengatakan, tahapan selanjutnya berupa penerbitan SK PPPK paro waktu dan pencetakan surat perjanjian kerja (SPK).
Proses tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (18/9) hingga Jumat (25/9).
"Berdasarkan surat Sekkab Sumenep tanggal 1 September 2026, disebutkan bahwa jadwal selanjutnya adalah proses penerbitan SK PPPK paro waktu dan dilanjutkan dengan proses pencetakan SPK PPPK paro waktu," katanya.
Benny meminta PPPK paro waktu yang memenuhi syarat mencermati dan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan.
Mereka juga diminta tetap menjalankan tugas secara bertanggung jawab selama proses perpanjangan berlangsung.
"Terus laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, dan profesional di unit kerja masing-masing," katanya.
Sebelumnya, BKPSDM mencatat 5.149 PPPK paro waktu. Dari jumlah tersebut, 5.109 orang sempat dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan perpanjangan, sedangkan 40 lainnya tidak diusulkan.
"5.149 adalah jumlah PPPK paro waktu saat ini. 5.109 adalah jumlah PPPK paro waktu yang memenuhi syarat untuk diusulkan perpanjangan. Sedangkan 40 PPPK paro waktu sisanya tidak diusulkan perpanjangan kontrak," kata Benny saat diwawancarai koran ini.
Menurut dia, setelah melalui verifikasi pasca masa sanggah, jumlah yang tidak memenuhi syarat bertambah menjadi 41 orang.
Dalam daftar final, empat orang tidak memenuhi syarat karena batas usia pensiun (BUP), 27 mengundurkan diri, dua meninggal, dan delapan lainnya memiliki sasaran kinerja pegawai (SKP) yang tidak sesuai ketentuan.
"Ada tambahan satu orang yang dinyatakan SKP tidak sesuai ketentuan berdasarkan hasil evaluasi/penilaian kinerja melalui aplikasi e-Kinerja BKN di bawah ekspektasi," paparnya. (tif/yan)
Editor : Hera Marylia