Pemkab Sumenep Terbitkan SOP Baru SK dan Perbup

Amin Bashiri • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 07:14 WIB
DISIPLIN: Kabag Hukum Setkab Sumenep Bambang Suyitno.
DISIPLIN: Kabag Hukum Setkab Sumenep Bambang Suyitno.

 

SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerbitkan aturan baru terkait penyusunan produk hukum daerah. Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, pemkab mewajibkan seluruh OPD mengikuti standar operasional prosedur (SOP) Fasilitasi Penyusunan Surat Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati sebelum dokumen diunggah ke sistem.

Surat edaran tersebut ditetapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Agus Dwi Saputra pada 24 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sumenep. Kabag Hukum Setkab Sumenep Bambang Suyitno menjelaskan, penerbitan SE ini bertujuan menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam proses pembuatan SK bupati maupun peraturan bupati. Selama ini konsep produk hukum kerap langsung diunggah ke aplikasi SIPBRO tanpa melalui pembahasan terkoordinasi terlebih dahulu.

”SOP ini merupakan SOP baru yang mengatur tahapan fasilitasi dan pembahasan konsep SK Bupati dan Peraturan Bupati oleh Bagian Hukum. Jadi draf tidak boleh langsung masuk SIPBRO, tapi harus difasilitasi dulu oleh kami,” kata Bambang.

Selain tahapan, SE juga memuat ketentuan pelaksanaan. OPD diminta memastikan setiap konsep disampaikan lewat SRIKANDI, mengikuti jadwal pembahasan yang ditetapkan Bagian Hukum, melakukan penyempurnaan, baru mengunggah dokumen yang sudah melalui proses tersebut ke SIPBRO.

Bambang berharap dengan adanya SOP ini kualitas produk hukum di Sumenep makin baik. Dia juga meminta seluruh OPD segera menyesuaikan alur kerja agar tidak terjadi keterlambatan dalam pengajuan SK Bupati dan Peraturan Bupati. (*/luq/han)

Editor : Amin Bashiri
SOP baru Perbup pemkab sumenep SK