SUMENEP , RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerbitkan aturan baru terkait penyusunan produk hukum daerah.
Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, pemkab mewajibkan seluruh OPD mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Fasilitasi Penyusunan Surat Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati sebelum dokumen diunggah ke sistem.
Surat edaran tersebut ditetapkan Sekretaris Kabupaten Agus Dwi Saputra pada 24 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sumenep. Tembusan juga disampaikan langsung kepada bupati Sumenep.
Kabag Hukum Setkab Sumenep Bambang Suyitno menjelaskan, penerbitan SE ini bertujuan menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam proses pembuatan SK bupati maupun peraturan bupati.
Selama ini, konsep produk hukum kerap langsung diunggah ke aplikasi SIPBRO tanpa melalui pembahasan terkoordinasi terlebih dahulu.
”SOP ini merupakan SOP baru yang mengatur tahapan fasilitasi dan pembahasan konsep SK Bupati dan Peraturan Bupati oleh Bagian Hukum. Jadi draft tidak boleh langsung masuk SIPBRO, tapi harus difasilitasi dulu oleh kami,” kata Bambang Suyitno saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).
Menurut Bambang, langkah ini penting agar setiap produk hukum daerah benar-benar melalui proses penyempurnaan secara bersama.
Dengan begitu, substansi SK dan Perbup yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya serta sesuai kebutuhan teknis OPD pemrakarsa.
Dalam SE tersebut dirinci ada enam tahapan. Dimulai dari admin OPD mengunggah surat pengantar dan draft melalui aplikasi SRIKANDI ke Kepala Bagian Hukum.
Selanjutnya Kabag Hukum mendisposisikan ke Kasubbag Peraturan Perundang-undangan, lalu dijadwalkan pembahasan bersama OPD pemrakarsa.
”Setelah pembahasan selesai, OPD pemrakarsa wajib menyempurnakan konsep berdasarkan hasil diskusi dengan Bagian Hukum. Konsep yang sudah final baru bisa diunggah ke SIPBRO,” jelas Bambang.
Selain tahapan, SE juga memuat ketentuan pelaksanaan. OPD diminta memastikan setiap konsep disampaikan lewat SRIKANDI, mengikuti jadwal pembahasan yang ditetapkan Bagian Hukum, melakukan penyempurnaan, dan baru mengunggah dokumen yang sudah melalui proses tersebut ke SIPBRO.
Bambang berharap dengan adanya SOP ini kualitas produk hukum di Sumenep semakin baik.
Ia juga meminta seluruh OPD segera menyesuaikan alur kerja agar tidak terjadi keterlambatan dalam pengajuan SK Bupati dan Peraturan Bupati.
”Intinya kami ingin prosesnya lebih tertib, terukur, dan tidak tumpang tindih. Kalau dari awal sudah dibahas bersama, maka saat masuk SIPBRO itu sudah siap dan tidak bolak-balik revisi,” pungkasnya. (*/luq)
Editor : Amin Bashiri