SUMENEP, RadarMadura.id – Oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A yang diduga terlibat kasus penipuan berhasil mengelabui polisi.
Indikasinya, meski sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditangkap.
Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, sejauh ini dirinya belum mendapatkan pemberitahuan berkenaan dengan perkembangan kasus tersebut.
Informasi terakhir yang diterimanya, terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Kalau mengenai sudah ditahan atau tidak sampai sekarang itu belum ada pemberitahuan. Kami akan terus koordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.
Marlaf mengaku, polisi memang mengeluarkan surat pemberitahuan DPO terhadap terlapor. Namun, itu untuk kasus yang lain.
"Memang polisi mengeluarkan surat DPO, tapi itu bukan kasus yang klien saya laporkan," ulasnya.
Sementara itu, Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana mengatakan, pihaknya memang sudah mengeluarkan surat DPO terhadap oknum guru A itu.
Sebab, yang bersangkutan tidak kooperatif. "Belum diamankan, anggota masih melakukan pencarian," tuturnya.
Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, pada Senin (5/1/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur. A diketahui merupakan warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota.
Dugaan penipuan berkedok investasi tersebut bermula pada Maret 2025. Pada 14-15 Maret 2025 terlapor menawarkan investasi bisnis percetakan dan pengadaan lima unit laptop kepada pelapor.
Kemudian pada 5 Juli 2025 pelapor menyetor modal awal Rp 27.500.000 yang didapat dari rekannya bernama K yang kini menjadi saksi.
Lalu pada 26 September 2025 pelapor bertemu dengan terlapor untuk menagih janji keuntungan dan pengembalian modal. Namun, terlapor tidak memenuhi janjinya dan hanya memberikan alasan.
Setelah itu, pada 6 Oktober 2025 pelapor kembali menyerahkan uang Rp 13.000.000. Uang tersebut merupakan dana titipan dari takmir masjid di desanya untuk diinvestasikan.
Hingga 5 Januari 2026 terlapor tidak juga memberikan bagi hasil dan mengembalikan uang investasi yang diberikan oleh pelapor.
Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 46.775.000 dan membuat laporan ke Polresta Sumenep. (iqb/yan)
Editor : Amin Bashiri