
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perkara hukum yang membelit oknum advokat AEF kian panjang.
Saat masih diburu dalam kasus dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan, dia kembali terseret perkara baru.
Pengacara gondrong asal Sumenep itu diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pemalsuan surat di Maybank. Perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan adanya perkara baru yang membelit AEF.
Penyelidik masih mendalami laporan tersebut sesuai prosedur hukum.
”Benar, ada perkara lain yang sedang ditangani dan berkaitan dengan yang bersangkutan,” ujar perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Yoyok mengatakan, penyelidik masih mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait perkara tersebut. Dugaan penipuan dan pemalsuan surat itu masih dalam tahap pendalaman.
Meski begitu, mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu belum membeberkan konstruksi perkara secara terperinci.
Termasuk pihak-pihak lain yang kemungkinan terseret dalam perkara tersebut.
”Semua akan kami proses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini masih terus berjalan dan kami melakukan pendalaman,” tegasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




